Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk mencabut penghentian sementara atau suspensi perdagangan saham PT Urban Jakarta Propertindo Tbk (URBN).
Menurut Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, Vera Florida di website idx.co.id, di Jakarta, hari ini, keputusan melakukan pencabutan suspensi didasarkan keputusan No.: Peng-UPT-00009/BEI.PP2/07-2023.
“Sehubungan telah dipenuhinya kewajiban perseroan, maka Bursa mencabut penghentian sementara perdagangan efek PT Urban Jakarta Propertindo Tbk di pasar reguler dan tunai terhitung sejak sesi I perdagangan efek hari Kamis, 20 Juli 2023,” kata Vera.
Dia menambahkan, kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.