Jakarta, TopBusiness—Perkembangan digital identity di Indonesia memang masih dalam tahap awal. Namun potensi teknologi ini untuk memberikan dampak positif bagi negara sangat besar. Hal itu seperti dengan penggunaan tanda tangan digital sebagai alat yang ampuh dalam membantu mengamankan dokumen atau transaksi elektronik, mengurangi penipuan dan pencurian identitas, serta mendorong pertumbuhan bisnis dan ekonomi.
Hal itu dikatakan oleh Fajar Maulana Putra, Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dalam keterangan tertulis untuk wartawan, pagi ini.
Ia mengatakan bahwa kerangka hukum tanda tangan digital telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan peraturan pelaksanaannya. “Tanda tangan digital yang memenuhi persyaratan hukum diakui memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan tradisional. Ini adalah metode yang aman dan dapat diverifikasi dalam memastikan keaslian, integritas, dan keberlakuannya,” ujarnya.
“Berdasarkan riset Microsoft dan International Data Corporation (IDC) diketahui masih terdapat 46% masyarakat Indonesia belum percaya layanan digital. Padahal, kepercayaan pelanggan sangatlah penting untuk memberikan pengalaman transaksi digital yang aman dan nyaman. Teknologi digital identity menjadi salah satu kunci dalam membangun kepercayaan pelanggan dan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia,” ungkap Dickie Widjaja, Wakil Sekretaris Jenderal I Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech).
Ahmad Taufik, Head of Product Solution VIDA mengungkapkan, “Berbagai modus kejahatan di dunia digital akan selalu ada, maka teknologi keamanan digital pun harus selalu berkembang. VIDA Sign memfasilitasi transaksi elektronik yang aman dan efisien sambil memastikan validitas dan keaslian hukumnya. Kami senantiasa menerapkan end-to-end security dengan standar tertinggi yang selalu diaudit oleh Kominfo.”