Jakarta, TopBusiness—Saat ini masih banyak IKM pengolahan lada yang belum memenuhi standar CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik) seperti diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75 Tahun 2010. Hal ini terlihat dari bangunan dan sarana produksi yang kurang menunjang, sanitasi dan hygiene karyawan yang kurang, mesin peralatan yang belum sesuai dengan persyaratan, pengawasan proses produksi yang kurang baik, serta spesifikasi produk akhir yang belum konsisten. Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal IKMA (Industri Kecil, Menengah, dan Aneka) Kemenperin, Reni Yanita, secara tertulis ke wartawan pagi ini.
Menurut Reni, GMP (Good Manufacturing Practices) merupakan pedoman atau prosedur yang mengatur perusahaan atau produsen untuk memproduksi makanan agar aman, bermutu dan layak dikonsumsi. “Dengan adanya tata cara untuk mengontrol kualitas produksi pangan, maka produk perusahaan tersebut akan semakin berkembang dan dapat dipercaya oleh konsumen,” terangnya.
Salah satu upaya Kemenperin meningkatkan kualitas IKM pengolahan lada adalah dengan melakukan Revitalisasi Sentra IKM Lada di Sungai Liat Kabupaten Bangka. Dengan demikian, daya saing IKM pengolah lada terus meningkat.
Reni Yanita menjelaskan, anggaran revitalisasi gedung sentra ini berasal dari DAK Fisik Bidang IKM tahun 2022.
“Selain revitalisasi gedung, anggaran juga digunakan untuk pengadaan 28 jenis mesin dan peralatan pendukung sentra, dengan jumlah sebanyak 69 unit,”ujarnya.
Gedung Sentra Lada dengan nama Setara, berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri Jelitik Kabupaten Bangka, dengan luas 1.200 meter persegi.