Jakarta-Thebusinessnews. Ketua Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Amien Sunaryadi mengatakan, saat ini SKK Migas sedang menunggu turunnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang peraturan peningkatan jabatan petugas kantor wilayah SKK Migas dari Kepala Perwakilan menjadi Kepala Dinas SKK Migas.
Peningkatan status ini sangat diperlukan bagi petugas SKK Migas dilapangan karena selama ini para petugas SKK Migas dilapangan jika menyangkut urusan pembebasan tanah. Maka petugas SKK Migas sangat kesulitan untuk langsung bertemu dengan Gubernur, karena level petugas SKK Migas ini terlalu jauh.
“Gubernur merasa engan untuk langsung bertemu dengan petugas SKK Migas ini, jika levelnya sudah Kepala Dinas, Gubernur akan mau menerima, “tegas Amien di Jakarta, Kamis(26/5/2016)
Amien melanjutkan, Peraturan Presiden ini sudah ada di Sekretariat Negara,da sudah diberikan nomor. Sehingga dalam waktu yang tidak lama Peraturan Presiden tentang ini akan segera terbit, tentunya dengan terbitnya peraturan tersebut tentunya akan kita susul pula Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). “ Semoga kita bisa segera bekerja jika sudah lengkap seluruh peraturannya,” harap Amien.(alb)