TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Jasa Keuangan Wajib Miliki Unit Penyelesaian Aduan konsumen

Nurdian Akhmad
26 February 2014 | 10:41
rubrik: Finance
Ilustrasi: Istimewa
Ilustrasi: Istimewa

Jakarta, businessnews.id —Dengan berlakunya SE-OJK Nomor 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, pelaku usaha jasa keuangan wajib memiliki unit atau fungsi organisasi yang menangani penyelesaian pengaduan konsumen. Dan wajib memiliki sumber daya manusia, sistem, dan prosedur penanganan pengaduan.

“Penyelesaian pengaduan diselesaikan paling lambat 20 hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. Namun dalam hal tertentu, pelaku usaha itu dapat memerpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 hari kerja berikutnya,” jelas Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kusumaningtuti S. Soetiono di Jakarta (25/2/14).

OJK saat ini telah memiliki Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi Sektor Jasa Keuangan, yang memungkinkan masyarakat memantau jika melakukan pengaduan kepada OJK. Sistem layanan itu juga bisa digunakan pelaku usaha itu mengetahui adanya pengaduan konsumen melalui sistem traceable and trackable. Selain itu, dia menambahkan, pelaku usaha wajib menyampaikan laporan kepada OJK mengenai penyelesaian pengaduan secara berkala setiap 3 bulan.

Kusumaningtuti pun mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE-OJK) tentang Pelaksanaan Edukasi dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan dan tentang Pelayanan.

“Pelaku usaha jasa keuangan memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan diri memenuhi aturan pelaksanaan ini,” kata Kusumaningtuti.

Adapun SE-OJK Nomor 1/SEOJK.07/2014 tentang Pelaksanaan Edukasi dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan kepada Konsumen dan/atau Masyarakat, antara lain mengatur agar pelaku usaha itu memuat rencana edukasi ke dalam rencana bisnis tahunan. Dan berkewajiban melaporkan pelaksanaannya kepada OJK.

“Untuk pertama kalinya, seluruh pelaku usaha itu akan menyampaikan rencana edukasi tahun 2014 pada bulan November 2014. Sedangkan tahun 2015, rencana edukasi harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian rencana bisnis tahunan kepada masing-masing pengawas,” lanjut Kusumaningtuti. (ZIZ)

BACA JUGA:   Gugatan Rp 2,9 Miliar Tak Ancam Asuransi Harta

EDITOR: DHI

Previous Post

90% Rumah Menengah ke Atas Tidak Ready Stock

Next Post

OJK Atur Penyelesaian Sengketa di Lembaga Alternatif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR