
Jakarta, businessnews.id —Dengan berlakunya SE-OJK Nomor 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, pelaku usaha jasa keuangan wajib memiliki unit atau fungsi organisasi yang menangani penyelesaian pengaduan konsumen. Dan wajib memiliki sumber daya manusia, sistem, dan prosedur penanganan pengaduan.
“Penyelesaian pengaduan diselesaikan paling lambat 20 hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. Namun dalam hal tertentu, pelaku usaha itu dapat memerpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 hari kerja berikutnya,” jelas Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kusumaningtuti S. Soetiono di Jakarta (25/2/14).
OJK saat ini telah memiliki Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi Sektor Jasa Keuangan, yang memungkinkan masyarakat memantau jika melakukan pengaduan kepada OJK. Sistem layanan itu juga bisa digunakan pelaku usaha itu mengetahui adanya pengaduan konsumen melalui sistem traceable and trackable. Selain itu, dia menambahkan, pelaku usaha wajib menyampaikan laporan kepada OJK mengenai penyelesaian pengaduan secara berkala setiap 3 bulan.
Kusumaningtuti pun mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE-OJK) tentang Pelaksanaan Edukasi dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan dan tentang Pelayanan.
“Pelaku usaha jasa keuangan memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan diri memenuhi aturan pelaksanaan ini,” kata Kusumaningtuti.
Adapun SE-OJK Nomor 1/SEOJK.07/2014 tentang Pelaksanaan Edukasi dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan kepada Konsumen dan/atau Masyarakat, antara lain mengatur agar pelaku usaha itu memuat rencana edukasi ke dalam rencana bisnis tahunan. Dan berkewajiban melaporkan pelaksanaannya kepada OJK.
“Untuk pertama kalinya, seluruh pelaku usaha itu akan menyampaikan rencana edukasi tahun 2014 pada bulan November 2014. Sedangkan tahun 2015, rencana edukasi harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian rencana bisnis tahunan kepada masing-masing pengawas,” lanjut Kusumaningtuti. (ZIZ)
EDITOR: DHI