Jakarta-Thebusinessnews. PT PP Properti Tbk ( PPRO) mengendurkan niatan untuk membangun CBD ( central business distrik ) di Kawasan Tanjung Duren , Jakarta Barat senilai Rp 6 triliun.Pasalnya terganjal persoalan hukum pengalihan tanah milik negara.
“Sementara ini kami cooling down dulu, sebab proses peralihan lahannya masih belum selesai.” Ujar Direktur Keuangan PPRO,Indaryanto di Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Ia menjelaskan, lahan seluas 4,6 hektar tersebut milik PT Pertamina sehingga berstatus tanah milik negera.”Yang khawatir itu PT Pertamina, jika melepas aset negera prosedurnya panjang dan berbelit belit.” Terang dia.
Dan terkait rencana peralihan itu pihaknya telah melakukan konsultasi dan meminta perijinan kepada Kementerian Negara BUMN, Kementerian Keuangan dan Kejaksaan, Namum PT Pertamina masih khawatir akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari. ” Rencananya kami akan mendatangi BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ) untuk mendapatkan ‘fatwa’,” terang dia
Rencananya CBD Tanjung Duren akan terdiri dari enam blok dan satu blok akan diperuntukan bagi karyawan PT Pertamina . Dan proyek itu akan berlangsung dalam 6-7 tahun pengembangan.
Dalam kerjasama PPRO akan menjadi pemilik saham mayoritas. Sebab dalam kerjasama itu PT Pertamina hanya menyerahkan lahannya saja.