Jakarta, TopBusiness—Sebanyak dua dari 10 perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI) berada pada tingkat mature/matang dan established/mapan pada semua indikator, dalam pemajuan bisnis dan HAM (hak asasi manusia). Sementara, terdapat empat perusahaan yang berada pada tingkat basic to improving dan empat perusahaan lainnya berada pada tingkat basic.
Hal itu dikatakan oleh Nabhan Aiqani, peneliti bisnis dan HAM Setara Institute, hari ini di Jakarta, dalam konferensi pers yang juga disiarkan melalui aplikasi Zoom. Ia menjelaskan hasil penelitian bertajuk Kinerja dan Status Terkini Pemajuan Bisnis dan HAM di Indonesia.
“Menguji 10 perusahaan yang listing di bursa saham, Setara Institute dan SIGI menyimpulkan bahwa, kinerja sektor korporasi dalam pemajuan bisnis dan HAM berada pada tingkat basic to improving. Yakni masih pemula dan menuju langkah pemajuan,” kata Nabhan.
Sementara itu, Peneliti Senior Setara Institute, Ismail Hasani, mengatakan bahwa penelitian tersebut, menggunakan kerangka pengukuran pada enam level kinerja. Yaitu, Negligible, Basic, Improving, Established, Mature, dan Leading.
Pada sektor korporasi penelitian ini mengadopsi 3 indikator yaitu: komitmen kebijakan HAM; implementasi uji tuntas HAM (human rights due diligence); dan mekanisme penanganan keluhan (grievance mechanism) yang dijalankan oleh perusahaan.
Penelitian tersebut pun, kata Ismail, merekomendasikan agenda bagi sektor bisnis atau korporasi.
Itu antara lain: mendorong BUMN sebagai pionir untuk pemajuan BHAM (bisnis dan HAM) pada sektor perusahaan, dalam kerangka state business nexus UNGPs; mendorong subsidiaries untuk mengasistensi smallholders dalam peningkatan kapasitas dan daya saing komunitas lokal dan masyarakat adat; mendorong dunia usaha untuk memenuhi standar-standar BHAM internasional untuk peningkatan daya saing dan keberterimaan pada mekanisme pasar internasional; mendorong asosiasi usaha secara sektoral untuk mendesain dan mengawal secara mandiri insiatif dan standar sesuai dengan prinsip BHAM.
Kemudian: menginisiasi praktik penilaian terhadap risiko dan mitigasi dampak HAM potensial dan aktual, untuk mengurangi dan memulihkan dampak HAM merugikan yang ditimbulkan perusahaan; mendorong perusahaan untuk menjalankan stakeholders engagement yang efektif untuk menilai kebutuhan, mitigasi risiko HAM, dan penanganan dampak HAM yang merugikan komunitas terdampak (affected community); dan menginisiasi pembentukan mekanisme pengaturan sendiri dalam pembentukan Operational Level Grievane Mechanism (OGMs) untuk pemulihan yang efektif sesuai dengan standar UNGPs (effective remedies).
