Jakarta, TopBusiness – Digitalisasi telah mendorong perubahan di berbagai sektor, tidak terkecuali bagi sektor tenaga kerja dan ekonomi berbasis digital. Indonesia pun turut merasakan dampak digitalisasi ini dengan hadir dan berkembangnya berbagai platform kerja digital yang menciptakan lapangan kerja baru dengan entry barrier atau hambatan masuk yang rendah.
Dengan persyaratan masuk yang mudah, pekerjaan berbasis platform ini menjadi sumber lapangan pekerjaan bagi mereka yang memiliki kesempatan kerja terbatas. Saat ini, kerja berbasis platform di Indonesia telah meluas dari yang hanya layanan transportasi ke layanan lain seperti pengantaran makanan dan barang, hingga jasa kebersihan. Namun, seiring dengan pertumbuhan tersebut, terdapat sejumlah tantangan internal dan eksternal yang mengiringi perkembangan kerja platform.
Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) bersama Fairwork Project telah melakukan evaluasi dan penilaian terhadap kondisi kerja di ekonomi kerja platform Indonesia tahun 2023. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, kondisi kerja pekerja platform cenderung stagnan dan malah melemah dari sisi ekonomi.
Tahun ini CIPG bersama Fairwork Project kembali merilis Fairwork Indonesia Rating 2023 yang merupakan laporan hasil riset mengenai kondisi kerja pekerja berbasis platform digital. Sebagai informasi, Fairwork Indonesia Rating 2023 merupakan hasil riset ketiga dari inisiatif fairwork di Indonesia yang sudah dimulai sejak 2021.
Hadir dalam peluncuran riset terbaru ini Aris Triwidianto selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda dan Palmira Permata Bachtiar selaku Peneliti Senior SMERU Institute yang menyampaikan tanggapan atas hasil penelitian serta refleksi kritis kondisi kerja platform saat ini. Selain itu, hadir pula perwakilan Platform, perwakilan Asosiasi Pekerja, serta perwakilan organisasi riset dan organisasi masyarakat sipil sebagai tamu undangan yang memperkaya diskusi.
Nur Huda selaku Peneliti CIPG dan Team Leader Fairwork Indonesia mengungkapkan diskusi mengenai kerja platform idealnya tidak lagi terbatas pada ojek online dengan platform transportasi semata, tetapi perlu melihat kerja platform sebagai sebentuk pola hubungan kerja baru yang menggunakan teknologi aplikasi digital sebagai sarana untuk menghubungkan antara permintaan konsumen dengan pekerja platform sebagai penyedia jasa.
“Hasil evaluasi tahun ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan jangka panjang dan keadilan ekonomi kerja platform di Indonesia, khususnya dari sisi pekerja. Sayangnya, belum banyak yang melihat hal ini sebagai isu serius dan mendesak untuk diselesaikan,” katanya, Rabu (20/9/2023).
Fairwork Indonesia Rating 2023 menyajikan hasil riset mengenai kondisi kerja pekerja platform di Indonesia yang mengkaji tantangan yang dihadapi pekerja platform dan faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kondisi kerja mereka. Poin utama dari evaluasi tahun ini menunjukkan bahwa praktik ketidakadilan masih terjadi dalam hubungan kerja ekonomi platform. Dari 10 platform yang dievaluasi tahun ini, tidak ada platform yang tampil optimal dalam menjamin standar kerja layak bagi para pekerjanya. Absennya kerangka regulasi turut menjadi penyebab yang melanggengkan ketidakadilan tersebut.
Penilaian ini didasarkan pada lima prinsip Fairwork, yaitu Fair Pay (Upah yang Layak), Fair Conditions (Kondisi Kerja yang Layak), Fair Contracts (Kontrak yang Adil), Fair Management (Manajemen yang Adil), dan Fair Representation (Representasi yang Adil) yang menghasilkan skor-skor untuk berbagai platform. Laporan ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan rekomendasi yang berharga bagi semua pemangku kepentingan yang terlibat serta merekomendasikan langkah-langkah yang perlu diambil oleh para pemangku kepentingan untuk memperbaiki situasi kerja platform.
“Pekerja platform ini kalo kami lihat dari hubungan kerja mencakup beberapa hal yaitu itu ada perintah, pekerjaan dan upah. Kami di Kementerian Ketenagakerjaan masih mencoba mengkaji bahwa dalam hal ini adalah hubungan kemitraan, inilah yang menjadi tantangan untuk kami ke depannya,” ungkap Aris Triwidianto selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda.
Lily Pujiati selaku Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengungkapkan, “Untuk menjamin hak setiap warga negara mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan kami mengharapkan agar status pengemudi ojek online/kurir diakui sebagai hubungan kerja, bukan hubungan kemitraan. Agar setiap pengemudi ojek online/kurir mendapatkan hak-hak sebagai pekerja sesuai dengan undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.”