Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI melalui Pengumuman bernomor Peng-SPT-00054/BEI.WAS/10-2023 memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan atau suspensi saham PT Kota Satu Properti Tbk, dengan kode perdagangan SATU.
Dalam pemberitaan suspensi di website idx.co.id, di Jakarta, Yulianto Aji Sadono sebagai Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, menyatakan sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Kota Satu Properti Tbk (SATU) dan sebagai bentuk perlindungan bagi investor.
“PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Kota Satu Properti Tbk (SATU) di pasar reguler dan tunai mulai sesi I perdagangan tanggal 27 Oktober 2023 sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut,” kata Yulianto.
Selanjutnya, bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
