TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Energi Surya dapat Jadi Strategi Pencapaian Target Energi Terbarukan di Jambi

Albarsyah
28 November 2023 | 20:12
rubrik: Business Info
Energi Surya dapat Jadi Strategi Pencapaian Target Energi Terbarukan di Jambi
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, TopBusiness – Pemerintah daerah mempunyai peran signifikan untuk menggenjot pemanfaatan energi terbarukan di daerahnya. Hal ini akan berkontribusi terhadap pencapaian target bauran energi terbarukan nasional.

Jambi, menjadi salah satu daerah yang tengah mengejar target bauran energi terbarukan daerahnya sebesar 24 persen pada 2025 dan 40 persen pada 2050. Institute for Essential Services Reform (IESR), lembaga think tank terkemuka di Indonesia, menggarisbawahi pentingnya percepatan pemanfaatan energi surya di Provinsi Jambi sebagai langkah konkret dalam mencapai target bauran energi terbarukan daerah dan mengurangi emisi gas rumah kaca sebagai penyebab krisis iklim.

Berdasarkan studi IESR berjudul Beyond 443 GW: Indonesia’s Infinite Renewable Energy Potentials, Jambi memiliki potensi energi surya mencapai 281,5 GWp. Sementara itu, berdasarkan Rencana Umum Energi Daerah, Jambi memiliki potensi tenaga surya sebesar 8.847 MW. Namun demikian, kapasitas terpasang PLTS hanya sekitar 0,68 MW per tahun 2022.

Marlistya Citraningrum, Manajer Program Akses Energi Berkelanjutan, IESR menuturkan energi surya merupakan energi demokratis yang tersedia di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, saat ini teknologi energi surya tergolong mudah diakses, dengan biaya investasinya yang semakin terjangkau.

“Kami percaya bahwa energi surya menjadi solusi strategis dalam mitigasi krisis iklim. Beberapa manfaat dalam penggunaan PLTS atap yakni peningkatan bauran energi terbarukan dan penurunan emisi gas rumah kaca melalui gotong royong berbagai pihak, mampu menyediakan sumber energi listrik terbarukan tanpa perlu membangun pembangkit listrik skala besar, membuka peluang usaha di sektor pekerjaan hijau serta mendorong peningkatan daya saing industri surya dalam energi. Kami berharap Indonesia tidak hanya menjadi pasar dari industri energi surya, tetapi juga memantik perekonomian hijau dan sirkular,” ujar Marlistya dalam Forum Pemerintah Jambi, Implementasi Energi Surya di Provinsi Jambi yang diselenggarakan pada Selasa (28/11).

BACA JUGA:   Kopitu Jumpai Lord Mayor City Darwin, Apa yang Dibahas?

Marlistya mengajak semua pemangku kepentingan untuk memainkan perannya secara proaktif dalam mempercepat pemanfaatan energi surya di Provinsi Jambi.

Ia menekankan lima hal yang dapat dilakukan untuk memacu adopsi PLTS di tingkat daerah.  Pertama, memastikan adanya regulasi, kebijakan dan implementasi yang jelas. Kedua, memberikan dorongan melalui regulasi, kebijakan dan himbauan. Ketiga, memperbanyak praktik-praktik baik dalam pemanfaatan energi surya. Keempat, meningkatkan akses informasi energi terbarukan, khususnya energi surya. Kelima, pemberian insentif/fasilitasi serta memperluas potensi pembiayaan.

Nanang Kristanto, Sub Koordinator Pemantauan Pelaksanaan RUEN, Dewan Energi Nasional menjelaskan bahwa Indonesia tengah melakukan pembaruan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Pembaruan KEN ini dilakukan agar kebijakan energi selaras dengan kebijakan perubahan iklim. Mengingat, sektor energi diprediksi akan menjadi penyumbang emisi terbesar setelah sektor kehutanan di tahun 2030.

“Terdapat pembaruan di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) KEN seperti mempertimbangkan Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060. Bauran energi primer tahun 2060 terdiri dari energi terbarukan sekitar 70-72%, dan energi tak terbarukan sekitar 28-30%, dan kebijakan pendukung dibuat rinci per pasal sehingga menambah jumlah pasal dalam RPP KEN,” kata Nanang.

Nanang mengungkapkan lima peran penting daerah dalam transisi energi menuju NZE pada perubahan KEN. Pertama, semua lokus kegiatan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Kedua, melaksanakan kegiatan turunan transisi energi sesuai kewenangannya. Ketiga, dukungan pendanaan kepada daerah baik pemerintah pusat atau swasta. Keempat, kesiapan sumber daya manusia dalam mendukung teknologi baru yang digunakan. Kelima, sosialisasi kepada masyarakat sebagai pengguna energi.

Anjas Bandarso, Analis Kebijakan Energi dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menjelaskan adanya penguatan kewenangan daerah provinsi dalam memanfaatkan energi terbarukan di daerah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Sub Bidang Energi Baru Terbarukan. Perpres tersebut juga mengoptimalisasi koordinasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:   Masyarakat Ekonomi ASEAN dan Bahasa Indonesia

“Kami memberi kewenangan baru agar pemerintah provinsi dapat mengelola biomassa atau biogas, baik sebagai energi maupun sebagai bahan bakar pengganti liquefied petroleum gas (LPG). Kemudian,  pengelolaan aneka energi terbarukan serta pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan konservasi energi,” ujar Anjas.

Anjas berharap adanya sikap saling mendukung antara pemerintah pusat dan daerah serta kuatnya komitmen politik dan kepedulian yang nyata di tataran daerah untuk mendorong pencapaian target energi terbarukan.

Tags: IESR
Previous Post

Penutupan Perdagangan, Indeks Menghijau

Next Post

Kemendag Siap Dukung Kebutuhan Operasi Freeport untuk Smelter Gresik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR