Jakarta, TopBusiness – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 56 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari-September 2023.
Industri Asuransi Jiwa mencatatkan kinerja yang positif dengan penambahan total tertanggung sebanyak lebih dari 13 juta orang secara year on year.
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon mengatakan bahwa sampai dengan September 2023 total tertanggung industri asuransi jiwa masih mencatatkan hasil yang positif dengan peningkatan sebesar 16,5%.
“Sepanjang periode Indonesia hingga September 2023 ada beberapa hal yang menjadi perhatian industri asuransi jiwa. Di antaranya kami melihat bahwa kesadaran masyarakat untuk berasuransi semakin meningkat, hal ini digambarkan dari konsistensi peningkatan jumlah tertanggung yang saat ini mencapai 94,18 juta orang,” ujar Budi dalam keterangan pers, di Jakarta.
Berdasarkan data yang dihimpun AAJI, pendapatan premi industri asuransi jiwa dari produk asuransi jiwa tradisional secara konsisten terus meningkat. Pada periode Januari – September 2023 ini, pendapatan premi dari produk tradisional meningkat 12,5% dengan total premi mencapai Rp 67,67 triliun.
Di sisi lain, pendapatan premi dari produk asuransi jiwa unit link masih tercatat menurun 22,4% dengan total perolehan nilai Rp 64,37 triliun. Hal ini menjadi indikasi bahwa pemahaman masyarakat Indonesia terhadap jenis proteksi yang dibutuhkannya semakin baik. Indikasi tersebut dibuktikan dengan hasil survei OJK yang menyebutkan bahwa literasi asuransi meningkat ke angka 31,72%.
“Secara keseluruhan pendapatan industri asuransi jiwa cenderung mengalami penurunan. Sampai dengan September 2023 ini total pendapatan industri tercatat sebesar Rp 162,87 triliun, sedikit mengalami penurunan sebesar 0,6% secara year on year . Hasil ini sebagian besar dipengaruhi oleh penurunan premi dari produk asuransi jiwa unit link. Namun demikian, dapat kami sampaikan bahwa industri asuransi jiwa merupakan industri yang kuat, oleh karenanya kami tetap berkomitmen untuk senantiasa memenuhi setiap kewajibannya kepada para pemegang polis,” jelas Budi.
Klaim Asuransi Kesehatan Melonjak
Industri asuransi jiwa terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan mempertegas komitmennya dalam menunaikan kewajibannya kepada para pemegang polis. Hal tersebut ditunjukkan melalui pembayaran klaim dan manfaat. Ketua Bidang Operational of Excellent, IT & Digital (Customer Centricity) AAJI, Edy Tuhirman menyebutkan klaim dan manfaat yang telah dibayarkan oleh industri asuransi jiwa sepanjang periode Januari – September 2023 adalah sebesar Rp 122,46 triliun yang disalurkan kepada 7,69 juta orang. Secara umum klaim industri asuransi jiwa tercatat menurun 4,4% dibandingkan dengan
periode yang sama tahun 2022 lalu. Namun demikian, klaim terkait asuransi kesehatan masih terus menunjukkan peningkatan yang cukup tinggi.
“Pada periode Januari – September 2023 jumlah klaim kesehatan yang dibayarkan oleh industri asuransi jiwa sebesar Rp 15,24 triliun. Untuk pertama kalinya nilai klaim kesehatan lebih tinggi daripada klaim meninggal dunia. Klaim untuk asuransi kesehatan mengalami lonjakan yang cukup tinggi yaitu sebesar 32,9% secara year on year. Berdasarkan catatan kami, sampai dengan September 2023 rasio pembayaran klaim dengan pendapatan premi sudah mencapai 122%. Kami memandang hal ini perlu ditanggapi dengan serius agar industri asuransi jiwa dapat konsisten memberikan perlindungan yang maksimal kepada seluruh masyarakat Indonesia,” jelas Edy.
Di tengah tingginya biaya kesehatan akibat inflasi di industri medis, AAJI senantiasa mendorong industri asuransi jiwa untuk melakukan transformasi melalui inovasi produk dan layanan, serta mendukung segala bentuk kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan seperti pemerintah, regulator, pihak penyedia layanan kesehatan, third party administrator serta pihakpihak lain yang berkaitan dengan industri kesehatan.
“Kontribusi industri asuransi jiwa dalam mendampingi Pemerintah untuk menjaga ketahanan keuangan masyarakat sangat tinggi. Hampir 3 juta orang telah merasakan manfaat dari produk asuransi kesehatan yang dimilikinya. Oleh karenanya, AAJI mendukung penuh atas rencana kerja sama yang akan dilakukan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kesehatan RI. Untuk mendukung hal tersebut, kami telah menghimpun masukkan dan harapan dari perusahaan anggota AAJI kepada Kementerian Kesehatan RI yang sekiranya dapat menjadi perhatian OJK dalam menyusun kerja sama tersebut. Hal ini kami lakukan dalam rangka menjaga stabilitas industri asuransi jiwa agar tetap konsisten memberikan perlindungan yang maksimal kepada pemegang polis,” ungkap Edy.
Di sisi lain, pembayaran klaim lainnya seperti klaim akhir kontrak, klaim meninggal dunia, klaim penarikan sebagian (partial withdrawal) serta klaim penebusan polis (surrender) tercatat mengalami penurunan. Penurunan klaim partial withdrawal dan surrender merupakan suatu kemajuan di industri asuransi jiwa, mengingat tujuan dari produk asuransi jiwa adalah perlindungan jangka panjang untuk keuangan di masa depan.
Penempatan Investasi SBN Capai 30%
Sementara dari total aset, sampai dengan September 2023 total aset asuransi jiwa mengalami sedikit penurunan 0,9% sehingga secara total berjumlah Rp 610,89 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh total investasi yang menurun. Ketua Bidang Pengembangan & Pelatihan SDM (Center of Excellent) AAJI, Handojo G. Kusuma mengatakan, aset industri asuransi jiwa didominasi oleh aset investasi, sehingga penurunan yang terjadi pada total investasi akan berpengaruh pada total aset.
“Sampai dengan September 2023 total investasi yang dimiliki industri asuransi jiwa sebesar Rp 534,1 triliun. Nilai ini mengalami penurunan sebesar 0,9% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022. Investasi industri asuransi jiwa sebagian besar ditempatkan pada instrumen SBN yakni sebesar Rp160,28 triliun atau setara dengan 30% dari total investasi keseluruhan,” jelas Handojo.
Penempatan investasi lainnya yaitu pada saham sebesar Rp 156,64 triliun, Reksadana sebesar Rp 89,17 triliun, sukuk korporasi Rp 43,75 triliun, deposito sebesar Rp 37,26 triliun, penyertaan langsung Rp 24,61 triliun, tanah dan bangunan sebesar Rp 14,62 triliun dan instrumen lainnya sebesar Rp 7,7 triliun.
“Industri asuransi jiwa merupakan bisnis yang dijalankan dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi. Termasuk, dalam hal penempatan investasi, industri asuransi jiwa diatur dan diawasi secara ketat oleh regulator. Kami mendorong seluruh perusahaan asuransi jiwa untuk senantiasa mengedepankan kepentingan pemegang polis dalam menjalankan bisnisnya termasuk dalam hal
penempatan investasi,” tutup Handojo.