Jakarta, TopBusiness – Pemerintah resmi memberlakukan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sejak 21 November 2023 dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023.
Insentif PPN ditanggung pemerintah ini diluncurkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang melambat dihantam ketidakpastian global, serta efek El Nino dan daya beli masyarakat yang melemah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menyatakan, PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.
“Pembelian rumah seharga Rp6 miliar tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi Rp5 miliar. Sementara pembelian rumah seharga Rp5 miliar bisa mendapatkan insentif PPN DTP, tetapi hanya atas DPP sebesar Rp2 miliar, yaitu sebesar 11 persen persen dikali Rp2 miliar atau sebesar Rp220 juta,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Kamis (30/11/2023).
PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 100 persen dari DPP. Sementara untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50 persen dari DPP.
Kebijakan tersebut hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain itu, insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
Dwi juga menyampaikan kebijakan ini tetap dapat dimanfaatkan atas penyerahan dengan skema cicilan. Bahkan, insentif tetap dapat dimanfaatkan walaupun pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya PMK ini asal tidak lebih lama dari tanggal 1 September 2023.
Bisa Hangus
Syarat lainnya yang perlu diperhatikan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan. Sebab itu, masyarakat yang ingin mendapatkan diskon wajib mencermati sejumlah ketentuan, karena diskon ini bisa hangus apabila ada pelanggaran.
Berikut ini merupakan persyaratan lengkap hal-hal yang bisa menghanguskan diskon PPN DTP tersebut dikutip dari PMK 120/2023 pasal 8 ayat (9).
(9) PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung Pemerintah dalam hal:
a. objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pas al 2, Pas al 3, dan Pas al 4;
b. telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum tanggal 1 September 2023;
c. penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1 November 2023 atau setelah tanggal 31 Desember 2023;
d. rumah tapak atau satuan rumah susun dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penyerahan;
e. penyerahannya tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5);
f. Pengusaha Kena Pajak tidak melaporkan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b; dan/atau
g. Pengusaha Kena Pajak tidak mendaftarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).