Jakarta, TopBusiness—PT PP Properti, Tbk., (kode saham: PPRO) telah menandatangani nota kesepahaman dengan PT Exelly Elektrik Indonesia (Voltron). Dalam nota kesepahaman tersebut, Voltron akan menyediakan layanan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) atau charging station untuk mengecas kendaraan listrik di beberapa titik proyek yang dikembangkan dan dimiliki oleh PPRO.
Direktur Utama PPRO, Daniel Rinsani, dalam keterbukaan informasi untuk bursa saham hari ini, menjelaskan bahwa ada beberapa lokasi yang dipilih dalam penyediaan layanan Charging Station tersebut. Itu terletak pada kompleks kawasan dan apartemen.
Contohnya adalah Grand Kamala Lagoon yang berlokasi di Bekasi; Gunung Putri Square di Bogor; The Ayoma Apartment di Serpong; Evenciio Apartment di Margonda Depok; Amartha View dan The Alton Apartment di Semarang; Grand Sungkono Lagoon, Grand Dharmahusada Lagoon dan Paviliun Permata di Surabaya; serta Begawan Apartment yang berlokasi di Malang.
Pelaksanaan kerjasama dengan Voltron merupakan salah satu bukti nyata dari komitmen PPRO terhadap penerapan ESG (Environmental, Social, and Corporate Governance) dalam mendukung lingkungan hijau dengan menyediakaan fasilitas SPKLU di beberapa proyeknya. Hal tersebut merupakan wujud kepedulian perusahaan terhadap lingkungan sekitar.
“PPRO sangat mendukung program yang dilaksanakan oleh Voltron di mana kedepannya fasilitas SPKLU atau Charging Station dapat menunjang dan melengkapi kebutuhan kendaraan listrik yang berada di kawasan properti milik PPRO,” kata Daniel.
Sementara itu, Abdul Rahman Elly selaku Founder and CEO Voltron menyampaikan bahwa dengan semakin maraknya EV (Electric Vehichle) atau kendaraan listrik di tanah air, Voltron semakin semangat untuk terus membangun charging station guna memberikan kemudahan dan keleluasaan pengguna kendaraan listrik agar dapat mengisi daya kendaraannya, di mana saja dan kapan saja.