Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan atau suspensi saham PT Akbar Indomakmur Stimec Tbk dengan kode emiten AIMS. Pasalnya, terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan dan cooling down.
Dengan mengacu pada Pengumuman No. Peng-SPT-00068/BEI.WAS/12-2023, bursa melakukan suspensi yang dikabarkan melalui website idx.co.id, di Jakarta. “Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Akbar Indomakmur Stimec Tbk (AIMS), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi
investor, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Yulianto Aji Sadono.
Suspensi dikenakan pada PT Akbar Indomakmur Stimec Tbk (AIMS) pada tanggal 11 Desember 2023. Penghentian sementara perdagangan saham tersebut dilakukan di pasar reguler dan tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam
Bura mengimbau para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
