Jakarta, TopBusiness – Melalui Pengumuman No. Peng-SPT-00070/BEI.WAS/12-2023, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan atau suspensi saham PT Akbar Indomakmur Stimec Tbk dengan kode emiten AIMS.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Akbar Indomakmur Stimec Tbk (AIMS) dan sebagai bentuk perlindungan bagi investor, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan,” kata Yulianto Aji Sadono selaku Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, dalam website idx.co.id, di Jakarta.
Saham PT Akbar Indomakmur Stimec Tbk (AIMS) tak diperdagangkan untuk sementara di pasar reguler dan tunai mulai sesi I tertanggal 13 Desember 2023 sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut.
Bursa mengimbau para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
