Jakarta-Thebusinessnews. Pemerintah akan memberlakukan denda pajak sebesar 200 persen terhadap objek pajak yang sembunyikan oleh wajib pajak ( WP). Hal itu tertuang dalam peraturan Menteri keuangan ( PMK ) no 118 tahun 2016 tentang prosedur dan tata cara pengampunan pajak.
Menurut Menteri Keuangan, Bambang PS Brodjonegeroa bahwa pihaknya telah mengelurakan turunan UU Pengampunan Pajak dalam bentuk PMK. “ Ada beberapa PMK yang akan kami keluarkan, PMK pertama nomo 118 tahun 2016 tentang tata cara dan prosedur pengampunan Pajak, “ujar dia di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin( 18/7/2016).
Ia menjelaskan, dalam PMK itu memuat formulir yang harus di isi oleh WP, dan ia memastikan formulir tersebut sangat sederhana. Dan memuat aset aset yang di miliki oleh WP dan tanpa melampirkan bukti kepemilikan.”Karena penghitungan pajak berdasarkan selft asseemnent pernyataan WP diterima oleh fiskus, “ ujar dia.
Dalam formulir itu kata dia, juga harus mencantum semua aset WP. Walupun self assesment, fiskus dapat saja memeriksa kebenaran data yang disampaikan dan jika terdapat aset yang disembuyikan oleh WP maka akan didenda. “ Jika dikemudian haria ada aset yang tidak dilaporkan maka aset itu akan dikenakan denda 200 persen,” tegas dia. (az)