Jakarta, TopBusiness – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai membuka masa lapor pajak 2023 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dan Badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti melaporkan per 8 Januari 2023, sebanyak 219.593 WP yang sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunannya.
Secara perinci, Dwi menyampaikan dari 219.593 yang sudah menyampaikan, terdiri dari 208.997 WP OP dan 10.596 WP Badan.
“Untuk tahun pajak 2023 sampai hari ini sudah 219.593 wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT. Terima kasih kepada wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT tahunan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam media briefing di kantor pusat DJP pada Senin (8/1/2024).
Adapun batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2024 dan wajib pajak badan adalah 30 April 2024. DJP mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT baik secara daring maupun secara offline ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
“Kita menghimbau kepada teman-teman, yuk kita validasi supaya yang belum-belum validasi sekarang, saat pelaporan SPT ini merupakan momentum yang baik nanti bisa secara online, kalau mau datang ke KPP dipersilahkan,” tutur Dwi.
Mengingat batas waktu pelaporan SPT hingga akhir April 2024, maka pelaporan SPT masih memakai sistem yang masih berlaku sebelumnya. Sebab sistem inti perpajakan (Core tax system) mulai berlaku pada 1 Juli 2024.
“Kita siapkan terus, mudah-mudahan tidak ada halangan, karena tahun pajak 2023 itu masih pakai sistem lama,” tutur dia.