Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI mencabut penghentian sementara perdagangan atau suspensi saham PT Hotel Sahid Jaya International Tbk dengan kode emiten SHID pada perdagangan di pasar reguler dan tunai hari ini.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Yulianto Aji Sadono dalam portal idx.co.id, menyebut Pengumuman No. Peng-UPT-00003/BEI.WAS/01-2024 dan dengan menunjuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00004/BEI.WAS/01-2024 tanggal 11 Januari 2024 perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Hotel Sahid Jaya International Tbk. (SHID).
“Dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Hotel Sahid Jaya International Tbk. (SHID) di pasar reguler dan tunai dibuka kembali,” ujar dia.
SHID mulai diperdagangkan pada sesi I tanggal 15 Januari 2024.
