Jakarta-Thebusinessnews- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki dua pabrikan sepeda motor, Honda dan Yamaha, yang diduga melakukan praktik monopoli sehingga mempengaruhi harga skuter matik (skutik) 110-125cc.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf, menyampaikan bahwa jika terbukti bersalah maka Honda dan Yamaha akan dikenakan denda maksimal sebanyak Rp 25 miliar.
“Sanksi maksimum Rp25 miliar, disamping kita akan pikir sanksi-sanksi lain seperi apa,” kata dia saat ditemui di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Kamis, 21 Juli 2016.
Syarkawi mengungkapkan, pihaknya tidak melirik pada perusahaan kain lantaran kedua perusahaan tersebut telah menguasai 97 persen pangsa pasar domestik. “Sementara produsen lain kurang 2,5 persen sehingga unsur persekongkolan agak sulit,” ujarnya.
Dari hasil analisia ekonomi, harga jual sepeda motor yang dipatok oleh Honda dan Yamaha di Indonesia paling tinggi se-Asia Tenggara. KPPU menyebut, sebenarnya ongkos produksi yang dibutuhkan pabrikan Honda dan Yamaha untuk sebuah skuter matik hanya di angka Rp7-8 jutaan.
Namun, keduanya diindikasi melakukan penggemukan harga hingga dua kali lipat dari biaya produksi yang mereka keluarkan. Kata KPPU, idealnya pabrikan motor bisa menjual skutiknya dengan harga Rp12,6 jutaan per unit.(az)