TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

OJK Terbitkan Kebijakan Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal

Busthomi
18 January 2024 | 16:44
rubrik: Capital Market
OJK Cabut Izin BPR Mega Karsa Mandiri

FOTO: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal (POJK 26/2023).

“Penerbitan POJK ini ditujukan untuk penyederhanaan penyampaian pelaporan keuangan bertujuan umum dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan terbuka yang tercatat di lebih dari satu negara dalam menyusun laporan keuangan,” ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, Kamis (18/1/2024).

Penerbitan POJK 26/2023 ini, kata dia, merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Indonesia dalam forum G-20 yang bertujuan untuk meningkatkan peringkat Indonesia di mata dunia. Hal ini dalam rangka mendukung dan meningkatkan penerapan standar akuntansi keuangan yang berkualitas dan diterima secara internasional.

Adapun substansi pengaturan POJK 26/2023 antara lain:

Pertama, ketentuan umum yang berisi definisi yang digunakan dalam POJK ini antara lain definisi Emiten, Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih dari satu Negara, Ketentuan Akuntansi di Bidang Pasar Modal, Standar Akuntansi Keuangan Internasional, Pengguna SAK Internasional, dan Laporan Tahunan.

Kedua, ketentuan mengenai penyusunan laporan keuangan di antaranya mencakup: Ketentuan akuntansi yang menjadi acuan bagi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari 1 negara; Kewajiban menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan akuntansi bagi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari Satu Negara; Pengaturan opsi untuk menyusun laporan keuangan sesuai SAK Internasional dan mengecualikan peraturan OJK terkait.

Selanjutnya, tanggal efektif penerapan SAK Internasional bagi Pengguna SAK Internasional; persyaratan pengungkapan yang wajib dilakukan ketika memilih opsi untuk menggunakan SAK Internasional sebagai acuan penyusunan laporan keuangan; dan kewajiban bagi Pengguna SAK Internasional untuk menerapkan SAK Internasional secara konsisten dan ketentuan peralihan saat Pengguna SAK Internasional tidak lagi menjadi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari 1 negara.

BACA JUGA:   Reformasi Agraria Sebaiknya oleh Komite Khusus
Tags: kebijakan standar akuntansiojkpasar modalSAK Internasional di pasar modalstandar akuntansi
Previous Post

Technical Rebound Angkat Indeks

Next Post

Nanobank Syariah Resmi Jadi BUS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR