Jakarta, TopBusiness—PT Garuda Indonesia, Tbk., telah menerima informasi tentang keputusan MA (Mahkamah Agung) mengenai permintaan kasasi dari salah satu kreditur: Greylag Goose Leasing. Dari situs internet MA, diketahui bahwa MA telah menolak permohonan kasasi untuk pembatalan perdamaian dengan Garuda Indonesia, yang diajukan kreditur itu.
Hal tersebut dipaparkan oleh Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, dalam keterbukaan informasi untuk Bursa Efek Indonesia (28/1/2024).
Irfan menjelaskan bahwa amar putusan tersebut menyatakan bahwa kasasi tersebut ‘ditolak’. Itu ada dalam Salinan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1296 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 jo. 6/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga.Jkt.Pst.
Dalam salinan putusan tersebut, juga disebutkan bahwa pihak kreditur diwajibkan membayar biaya berperkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp5 juta.
“Dengan adanya putusan seperti yang tertera di situs internet MA tersebut, maka putusan tersebut telah berkekuatan tetap,” kata Irfan.
Dijelaskannya pula bahwa, putusan tersebut, tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional Garuda Indonesia. Seluruh kegiatan operasional Garuda Indonesia tetap berjalan normal.
