Jakarta-Thebusinessnews. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tidak ada perubahan tingkat suku bunga penjaminan, keputusan itu berlaku untuk periode 24 Juni 2016 hingga 14 September 2016.
Dengan rincian sebagai berikut :
|
Bank Umum |
Bank Perkreditan Rakyat |
|
|
Rupiah |
Valas |
Rupiah |
|
6,75% |
0,75% |
9,25% |
Menurut Sekretaris Perusahaan LPS, Samsu Adi Nugroho bahwa tingkat bunga Penjaminan ini sejalan dengan perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan dalam rupiah dan valas, di tengah stabilitas ekonomi makro dan kondisi likuiditas perbankan yang tetap terjaga. Tekanan inflasi meskipun meningkat namun masih dapat terkendali, sehingga kebijakan moneter bersifat akomodatif. “Dengan likuiditas rupiah yang tetap terjaga, perbankan terlihat dapat melanjutkan penurunan suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman antarbank, “ujar dia dalam siaran pers, Rabu ( 27/7/2016).
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.(red)