TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

AAJI Gelar Talk Show, Dukung Penerapan Perlindungan Konsumen

Albarsyah
2 February 2024 | 21:44
rubrik: Finance
AAJI Nilai Asuransi Jiwa masih Dibayangi Inflasi Kesehatan

Jakarta, TopBusiness — Dalam rangka menyambut Ulang Tahun AAJI Ke-22 dan juga untuk memperkuat perlindungan terhadap konsumen dan juga masyarakat, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyelenggarakan kegiatan Talkshow Perlindungan Konsumen bersama seluruh perusahaan anggota di Rumah AAJI pada 23 Januari 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong terciptanya keselarasan perlindungan pada konsumen dan penerapannya di antara perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI.

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon dalam sambutannya di acara tersebut mengatakan bahwa dalam memperkuat stabilitas industri asuransi, OJK telah menerbitkan beberapa aturan yaitu:

  1. POJK 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah
  2. POJK 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
  3. POJK 23 tahun 2023 tentang Perijinan Usaha dan Kelembagaan di Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi dan Reasuransi Syariah

“AAJI selalu mendorong perusahaan anggota untuk menyesuaikan bisnis dan operasional perusahaan agar sejalan dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan OJK, termasuk tentunya yang terkait dengan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat,” jelas Budi.

Memandang pentingnya penerapan POJK 22 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di

Sektor Jasa Keuangan, dalam acara tersebut AAJI turut mengundang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica

Widyasari Dewi sebagai keynote speaken

Friderica dalam paparannya menyampaikan terbitnya POJK 22 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat selain sebagai amanat dari UU P2SK adalah sebagai harmonisasi dan penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat dan juga dilakukan karena perkembangan industri jasa keuangan yang semakin dinamis.

“Pilar pelindungan konsumen yang menjadi satu fokus di UU P2SK ini karena adanya begitu besar pengaduan yang terjadi dan merasa dibutuhkannya edukasi dan literasi. Dalam POJK 22 terdapat subtansi yang diatur diantaranya hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan apa saja larangan bagi PUJK. Hal ini jelas karena kami ini berada di posisi yang l,” F riderica.

BACA JUGA:   Lewat Implementasi Green Zakat, BSI Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Emas

Melalui POJK 22 tahun 2023 diharapkan dapat memberikan perlindungan yang seimbang dan merata baik untuk nasabah atau konsumen, masyarakat dan juga PUJK/perusahaan asuransi. Dalam aturan tersebut disebutkan adanya beberapa kewajiban yang perlu dilakukan oleh nasabah atau konsumen, dimana salah satunya menyebutkan bahwa konsumen/nasabah memiliki kewajiban untuk beritikad baik dalam penggunaan produk atau layanan, sehingga akan ada konsekuensi yang bisa ditanggung nasabah atau konsumen apabila kewajibannya tidak dijalankan. PUJK berhak mendapat perlindungan hukum dari tindakan nasabah atau konsumen yang beritikad tidak baik.

“Kami di industri tentunya menyambut baik kehadiran POJK 22 sebagai salah satu bentuk transformasi industri ke arah yang lebih baik. Pastinya OJK telah mengatur mekanisme pelaksanaan dari setiap butir aturan yang terdapat dalam POJK 22 i ni,” tutur Budi

Disisi lain POJK 22 Tahun 2023 juga memuat aturan bahwa PUJK/perusahaan asuransi juga harus menjalankan kewajibannya dalam memberikan dan meningkatkan edukasi maupun literasi kepada nasabah atau konsumen dan masyarakat, dan wajib memastikan produk dan layanannya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan nasabah atau konsumen sehingga perlindungan nasabah atau konsumen bisa tetap terjaga.

“Kami percaya melalui penerapan POJK 22 tahun 2023 terkait Pelindungan Konsumen ini, apabila calon nasabah, nasabah dan perusahaan dapat menjalankan perannya masing-masing, harapannya kepercayaan masyarakat semakin meningkat, pelayanan kepada nasabah menjadi lebih cepat dan efektif serta industri asuransi jiwa dapat semakin dicintai masyarakat,” tambah Budi di akhir acara Talk Show yang juga bertepatan dengan hari jadi AAJI yang 22.

Bersamaan dengan kegiatan tersebut Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon juga menyampaikan semangat yang diusung AAJI sepanjang tahun 2024 yaitu Transformasi dan Kolaborasi.

BACA JUGA:   Pasar Modal Bearish Jadi Momentum Tepat Investasi

“Berbagai tantangan yang akan kita hadapi di tahun 2024 ini patutnya kita jadikan motivasi untuk mendorong transformasi dengan semangat kolaborasi untuk menciptakan industri asuransi jiwa yang terus bertumbuh, sehat dan berkualitas, serta semakin dicintai masyarakat Indonesia,” tutup Budi.

Tags: AAJI
Previous Post

Tol Simpang Indralaya – Prabumulih segera Bertarif

Next Post

Analis Sebut Potensi PGEO Menjanjikan dalam Indeks LQ-45

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR