TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Menanggapi Rekomendasi LPEM FEB UI tentang Kebijakan Peningkatan Investasi PLTP dalam Mempercepat Laju Peningkatan Panas Bumi

Albarsyah
6 February 2024 | 06:16
rubrik: Business Info
Menanggapi Rekomendasi LPEM FEB UI tentang Kebijakan Peningkatan Investasi PLTP dalam Mempercepat Laju Peningkatan Panas Bumi

Jakarta, TopBusiness – Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) meluncurkan White Paper yang berjudul “Analisis Bisnis dan Kebijakan untuk Mendorong Investasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Indonesia”. 

Acara ini diselenggarakan di Auditorium Soeria Atmadja, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia, Depok.  Studi Analisis Bisnis dan Kebijakan untuk Mendorong Investasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Indonesia ini diselenggarakan oleh LPEM FEB UI bekerja sama dengan Sustainable Energy Systems and Policy Research (SESP), Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan ahli hukum energi dengan dukungan penuh dari Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API). 

Studi ini secara komprehensif menelaah berbagai aspek yang berperan penting dalam pengembangan bisnis panas bumi di Indonesia, khususnya dari segi teknis, regulasi, dan finansial.  Tujuan buku putih ini memberikan sejumlah rekomendasi kebijakan yang ditujukan untuk meningkatkan investasi PLTP untuk mempercepat laju peningkatan bauran energi panas bumi di Indonesia.

Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Darma Persada yang mantan dirut PT. GeoDipa Energi (Persero), periode 2016-2022, Riki Ibrahim, menanggapi bahwa “saat ini sebaiknya tidak bersikeras untuk meminta harga listrik dengan IRR 14% (16 cent per kWh), namun berikan solusi yang konkrit agar Geotermal atau Panas Bumi di Indonesia tidak kalah pengembangannya dengan ET lainnya seperti PLTS yang saat ini menggunakan modul bateri atau dikenal dengan istilah “Storage” yang sudah banyak dipasang di US dan di Eropa, menawarkan harga jual lsitrik berkisar 4-6 cent per kWh”.

Riki menyampaikan selanjutnya bahwa Buku Putih layak menjelaskan berapa perbedaan harga listrik tanpa insentip pemerintah versus dengan insentip pemerintah karena sejauh ini insentip pemerintah itu paling banyak diberikan kepada Geothermal/panas bumi dibandingkan dengan ET lainnya seperti PLTMH, PLTS, Biofuel, dll.

Buku Putih harus tegas dalam meminta insentif yang diperlukan kepada pemerintah agar harga listrik PLTP menjadi lebih kompetitif.  Sangat perlu juga memberikan beberapa harga uap dan listrik Geothermal/panas bumi dari berbagai belahan dunia, ujar Riki agar pemerintah dan DPR lebih meyakini Buku Putih ini.  Lihat saja saat ini harga listrik PLTP yang berjalan itu (lebih dari 25 tahun) semua dibawah 10 cent per kWh, ditegaskan Riki.  Bahkan ada pengembang swasta di Sumatera yang menurunkan harga jual listrik dari sekitar 12 cent per kWh menjadi 8.1 cent per kWh.  

BACA JUGA:   Rilis Data Inflasi Dorong Pengguatan Rupiah

Riki melanjukan bahwa kontrak dengan PLN itu paling bankable karena terbukti sudah lebih dari 30 tahun tidak ada kegagalan PLN dalam pembayaran.  “Power Wheeling yang masih debatable itu tidak berani memberikan jaminan penawaran untuk 30 tahun”, ujarnya. 

Riki yang mantan Direktur Utama GeoDipa Persero itu menegaskan bahwa dirinya memiliki visi yang sama dalam mempercepat geothermal/panas bumi di Indonesia.  “Saya telah berperan penting dalam menjadikan GeoDipa sebagai Gov.Drilling kepada pemerintah disamping membawa ADB untuk memberikan investasi sekitar US 350 Juta pada proyek Dieng dan Patuha unit II, masing-masing 55MW”, ujarnya.  

Masukan lainnya, Riki yang juga ikut dalam Tim Amoseas di tahun 1999 telah memperjuangkan harga jual listrik JOC Darajat dari sekitar US 7 cent per kWh menjadi US 4.2 cent per kWh dengan menambah kontrak operasi selama 15~20 tahun, agar operasi Geotermal ChevronTexaco berjalan.  Saat itu, pimpinan Tim Negoisasi Listrik Swasta PLN adalah Samsudin Warsah, yang belakangan Samsudin di tahun 2002 ditugaskan PLN menjabat sebagai Dirut pertama PT Geo Dipa Energi yang sahamnya antara PLN dengan Pertamina, sebelum PT GeoDipa menjadi Persero di tahun 2011 (Geo Dipa adalah singkatan dari Geotermal Dieng dan Patuha). 

Buku Putih layak untuk menghitung pula perpanjangan kontrak yang dari 37 tahun menjadi penambahan waktunya agar IRR dan harga listrik menjadi kompetitif.

Mengenai IRR 14% proyek ET itu adalah kondisi ideal, 30 tahun lalu sebelum reformasi dan bukan kondisi hari ini yang masuk pada era Transisi Energi dunia untuk mencapai NZE di tahun 2060.  Bunga US dolar saja tidak ada yang dua digit hari ini dan tidak ada gunanya untuk mengusahakan harga listrik 16 cent per kWh atau IRR 14%.  Buku Putih harus pula di test dengan LCOE harga listrik yang dikeluarkan oleh IRENA, antara 3.6 cent dan maksimum 13.4 cent per kWh untuk Geotermal/Panas Bumi selama 30 tahun.

BACA JUGA:   Kementerian PUPR Dampingi Delegasi Jepang

Hari ini masalah risiko panas bumi bukan lagi eksplorasi karena pemerintah (EBTKE dan KemenKeu) telah mencarikan biaya eksplorasi untuk mempercepat panas bumi di Indonesia yang dananya di pegang oleh PT SMI (Persero) dengan mendapatkan dukungan dari World Bank sebesar sekitar US 550 Juta.  Insentip eksplorasi tidak hanya berupa Gov.Drilling, tetapi juga ada BUMN Drilling dan GREM untuk Swasta yang apabila gagal, maka dapat penghapusan pinjaman sebesar 50%, ujar Riki.

Risiko yang ditanggung Pemerintah itu adalah Risiko akibat tender IUP/WKP itu masih kelas Sumberdaya dan bukan kelas Cadangan.  Apabila kelas cadangan IUP/WKP sudah dilakukan oleh pemerintah maka selebihnya itu (sumur ekploitasi) harus ditanggung pengembang.  Dimasa lalu, tender IUP/WKP belum ada kelas Cadangan dan masih berdasarkan kelas Sumberdaya.  Oleh sebab itu, eksplorasi dilakukan oleh pengembang.  Angka yag dikeluarkan dalam Tender IUP/WKP pada saat itu kebanyakan salah tebaknya karena belum ada sumur eksplorasinya, bagaikan membeli kucing dalam karung dan inilah yg disebut Risiko Geothermal itu tinggi.  Risiko Panas Bumi yang dapat di klaim kepada pemerintah itu bukan pada tahapan sumur Ekploitasi (sumur pengembangan) setelah diketahui luasan cadangan terbukti.  Pengembang Geotermal membutuhkan Geolgist/Geophisics/Geochemist dan Drilling yang handal.  Definisi kelas cadangan Geotermal sudah ada standarisasinya dalam JORC.  Sulit mengatakan data pemerintah itu tidak berkualitas karena penilaiannya ada pada JORC.  Apabila penilaian JORC tidak mensahkannya eksplorasi pemerintah maka pengeboran eksplorasi dianggap belum terbukti kelas Cadangan.

Riki menyampaikan pula bahwa risiko saat ini adalah TKDN yang jelas kuat kebijakannya dari Kementerian Perindustrian.  Permen Perindustrian tidak mendorong hilirisasi dengan mengharuskan kalimat TKDN pada tender pengembang.  Sebaiknya Kementerian Perindustrian itu mengambil contoh dari negara yang sukses dalam mendorong TKDN seperti di Turkey, misalnya.  Pemerintah melalui Kemenperin diharapkan segera menerbitkan regulasi untuk memberikan insentip selama 7 tahun bagi teknologi yang pabriknya dibangun di Indonesia, sehingga hilirisasi dapat segera berjalan.  Turkey menerapkan jenis produk pabrikan pembangkit yang dibangun dengan teknologi di negerinya sehingga banyak pabrikan dari US dan Eropa membangun jenis produk pabrikan di Turkey dengan mendapatkan insentip kenaikan harga listrik untuk 5-7 tahun (Steam Turbine sebesar US 1.3 cent per kWh; Generator/Power Electronic sebesar US 0.7 cent per kWh; dan Steam injector sebesar US 0.7 cent per kWh).

BACA JUGA:   DNET Bagi Dividen 6,8 Persen Laba Bersih 2015

Begitupula dengan ESG atau pelaksanaan Safeguard lingkungan dan sosial, yang saat ini tambah banyak penolakan masyarakat terhadap proyek Geotermal menjadi risiko.  Pemda yang masih saja mengharapkan bagian saham 15% seperti di migas mengakibatkan kurang sepenuhnya membantu target pemerintah pusat.  Padahal pemerintah pusat sudah memberikan yang terbaik untuk pemda dengan diterbitkannya regulasi Bonus Produksi.  Dukungan ESG menjadi risiko pula apabila BKPM dan kementerian regulator/teknis tidak serius turun ke daerah mendampingi investasi pengembangan ET, Geoterma/Panas Bumi di Indonesia.  

Sebagai penutup, Riki mengharapkan “Indonesia dapat Penambahan Kapasitas PLTP sesuai RUPTL PT PLN (Persero) pada 2021-2030 dengan total PLTP berada sekitar 3.355 MW, dan Buku Putih diharapkan ada kelanjutannya oleh LPEM FEB UI yang bekerja sama dengan Sustainable Energy Systems and Policy Research (SESP), Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan ahli hukum energi dengan dukungan penuh dari Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API).

Tags: Universitas Darma Persada
Previous Post

Indeks Dibayangi Rawan Koreksi

Next Post

BI: Hampir Semua Komponen PDB Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR