Jakarta, TopBusiness – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia atau AAJI melaporkan kinerja 56 perusahaan asuransi jiwa untuk periode Januari – Desember 2023 positif pada penjualan produk asuransi jiwa tradisional.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan bahwa sepanjang 2023, AAJI mencatat perrtumbuhan yang baik di produk asuransi tradisional. Sementara, produk asuransi unit link masih diminati masyarakat yang membutuhkan fitur investasi pada produk asuransinya.
“Meskipun tercatat menurun dibandingkan dengan tahun 2022, produk asuransi jiwa unit link masih menunjukkan pertumbuhan. Sampai akhir 2023, premi dari produk asuransi jiwa unit link mencapai Rp 85,33 triliun. Sementara, produk asuransi jiwa tradisional masih mendominasi pendapatan premi dengan total perolehan sebesar Rp 92,33 triliun atau naik 14,1% dibandingkan tahun 2022,” kata Budi, dalam keterangan resmi.
Secara umum, total pendapatan asuransi jiwa di akhir tahun 2023 berjumlah Rp 219,70 triliun, atau menurun tipis 2%, jika dibandingkan dengan total pendapatan di tahun 2022. “Pendapatan premi asuransi jiwa sampai dengan akhir tahun 2023 berjumlah Rp 177,66 triliun. Hasil investasi menunjukkan pertumbuhan positif dengan naik 46,2% atau mencapai total Rp 32,03 triliun,” lanjut Budi.
Industri asuransi jiwa di tahun lalu mencatat pencapaian positif dengan jumlah tertanggung mencapai 84,84 juta orang atau naik 0,5%. Total uang pertanggungan juga meningkat 9,9% menjadi Rp 5.343 triliun.
Namun demikian, klaim asuransi Kesehatan juga semakin meningkat sepanjang 2023. Di awal tahun yakni Januari – Maret, total klaim asuransi Kesehatan berjumlah Rp 4,6 triliun dan sampai dengan Desember 2023 ini nilai tersebut terus melonjak hingga mencapai Rp 20,83 triliun.
“Saat ini, rasio klaim asuransi Kesehatan terhadap pendapatan premi untuk produk tersebut sudah mencapai 138%. Ada margin yang cukup besar antara pembayaran klaim dengan pendapatan preminya. Namun, kami di industri asuransi jiwa tetap menjaga komitmen dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat melalui pembayaran klaim yang sesuai dengan kesepakatan dalam polis,” kata dia.