Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI melalui Pengumuman No. Peng-SPT-00025/BEI.WAS/02-2024, memutuskan untuk melakukan penghentian sementara atau suspensi saham PT Fortune Indonesia Tbk dengan kode emiten FORU.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Fortune Indonesia Tbk. (FORU) dan sebagai bentuk perlindungan bagi investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan,” ujar P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Zakky Ghufron, melalui keterbukaan informasi di website idx.co.id, di Jakarta.
Saham PT Fortune Indonesia Tbk. (FORU) disuspensi di pasar reguler dan tunai mulai sesi I perdagangan tanggal 29 Februari 2024 sampai dengan pengumuman bursa lebih lanjut.
Karenanya, Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
