Jakarta-Thebusinessnews. Program pengampunan pajak telah berlangsung hampir dua bulan belakangan ini. Namum hingga kini peserta pengampunan pajak yang melakukan repatriasi selanjutnya berinvestasi di pasar modal belum ada satu pun.
Hal itu terlihat dari data bahwa belum adanya investor pasar modal yang memiliki RDN ( Rekening Dana Nasabah ) khusus yang ditahan selama tahun.” Belum ( ada) , karena saat ini dana repatriasi baru ke bank persepsi dulu,” ujar Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia(KSEI), Friderica Widya Sari di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat(5/8/2016).
Ia melanjutkan, calon pelaku repatriasi yang melakukan investasi di pasar modal masih menunggu rancangan PMK ( Peraturan Menteri Keuangan ) instrumen keuangan dana repatriasi. “ Kita tunggu PMK, “ ujar dia.
Namum ia menegaskan, selaku kustodian sentral efek telah siap dengan sistem yang sesuai dengan amanat Undang Undang Pengampunan Pajak. “ Kalau di undangn undang kan harus di lock-up selama 3 tahun di dalam sistem keuangan Indonesia, sistem kami sudah siap,” tegas dia.
Friderica memperkirakan jumlah RDN khusus itu tidak banyak namum jika dilihat dari sisi nilai akan besar. “Pemerintah kan memperkirakan dana repatriasi akan mencapai Rp 1000 triliun,” ungkap dia. ( az)