Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan terhadap kasus kredit macet dan permasalahan di PT Investree Radhika Jaya (Investree). OJK memeriksa dan memonitor perkembangan serta langkah-langkah penyelesaian yang diambil Investree, mulai dari penanganan kredit macet maupun dugaan fraud.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK Agusmanmenyatakan, pihaknya terus memantau perkembangan progres pemenuhan ekuitas Investree, termasuk melalui pertemuan yang dilakukan dengan perwakilan pemegang saham.
“Dari hasil pertemuan dengan pihak Investree, diketahui pemegang saham sejauh ini masih berkomitmen menjaga going concern perusahaan, di antaranya dengan mencari tambahan modal, meningkatkan efisiensi bisnis, dan membantu penyelesaian kredit macet melalui upaya penagihan,” ujar Agusman saat menjelaskan Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2024 secara virtual yang dikutip Selasa (5/4/2024).
Menurut dia, OJK akan terus melakukan tindakan pengawasan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang ada dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sekirannya di kemudian hari ditemukan indikasi pelanggaran pidana.
Investree tersandung kasus tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) yang mencapai 16,44 persen. Pada 13 Januari 2024 lalu, OJK juga sudah menjatuhkan sanksi administratif kepada Investree yang melanggar ketentuan berlaku.
Sanksi Akulaku Dicabut
Terkait sanksi pembatasan penyaluran pinjaman dari PT Akulaku Finance Indonesia dengan skema buy now pay later (BNPL), Agusman menyampaikan bahwa OJK resmi mencabut sanksi tersebut. Akulaku sudah memenuhi tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan OJK beberapa waktu lalu.
“OJK telah mencabut sanksi terkait pembatasan pembiayaan kegiatan usaha dari BNPL Akulaku pada 29 Februari kemarin,” ucap Agusman.
Sebelumnya, OJK membatasi penyaluran pembiayaan Akulaku yang tertuang dalam SR-1/PL.1/2023 tanggal 05 Oktober 2023. Akulaku dianggap lalai karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh wasit industri jasa keuangan tersebut.
“Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku, maka Akulaku dapat melakukan kembali kegiatan BNPL seperti biasa,” tambahnya.
Dia juga mengingatkan Akulaku agar lebih meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik di masa depan. Selain itu, OJK berharap perusahaan bisa melaksanakan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL sesuai peraturan berlaku.