TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Ijin Usaha Mikro Kecil Capai 196.393

Nurdian Akhmad
8 August 2016 | 07:38
rubrik: Ekonomi

Jakarta-Thebusinessnews. Jumlah Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang sudah diterbitkan oleh pemerintah daerah mencapai 196.393 Naskah. Adapun yang yang telah memiliki kartu BRI sebanyak 13.358 Kartu.

Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Yuana Setiowati mengatakan capaian program IUMK tersebut karena mendapat respon sangat baik dari pemerintah daerah.

“Perkembangan database IUMK setiap saat terus meningkat, dengan posisi data saat ini adalah, Perbup/Perwali yang telah terbit sebanyak 258 peraturan atau 50%  dari jumlah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia sebanyak 514,” kata dia dalam siaran pers, Senin(8/8/2016).

Yuana mengatakan Kementerian Koperasi dan UKM terus melakukan upaya percepatan penerbitan IUMK dengan sosialisasi kepada semua dinas provinsi/kabupaten/kota, camat maupun Pendamping, dan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK). Disamping itu, dilakukan pelatihan entri/input data IUMK kepada Camat dan Pendamping yang sudah menerbitkan IUMK.

“Namun, kegiatan ini baru terlaksana di beberapa lokasi disebabkan keterbatasan anggaran yang tersedia. Sedangkan di provinsi/Kab/Kota baru sebagian yang mengalokasikan APBD untuk kegiatan sosialisasi peraturan penerbitan IUMK,” kata jelasnya.

Dia mengemukakan pemerintah daerah menyambut kehadiran peraturan IUMK. Akan tetapi, program yang sudah dianggarkan dalam APBD tidak semua disetujui karena keterbatasan anggaran Daerah.

“Sedangkan kebutuhan biaya dalam penerbitan IUMK memerlukan biaya pendampingan, blangko kertas IUMK, tinta printer, dan jaringan komunikasi online,” lanjut Yuana.

Yuana menegaskan Kemenkop tetap melanjutkan program IUMK pada 2017. Rencana Deputi Restrukturisasi Usaha adalah menyusun
kegiatan penerbitan IUMK sebanyak 70.000 naskah dengan memantapkan penerbitan IUMK melalui sosialisasi kepada pemangku kepentingan.

Mekanisme pemberian IUMK adalah; (1) Penerbitan peraturan Bupati/Walikota untuk pendelegasian kewenangan kepada Camat/Lurah; (2) Camat/Lurah menerbitkan Naskah Izin Usaha Mikro dan Kecil; (3) Naskah IUMK diterbitkan 1 lembar dan paling lambat 1 (satu) hari kerja, tanpa dikenakan biaya retribusi dan/atau pungutan lainnya. (4) Data IUMK di input ke aplikasi database. (red)

BACA JUGA:   GRC dan ESG Mudahkan Transformasi Indo Tambangraya
Previous Post

IHSG Naik 18,01%, Tertinggi Didunia

Next Post

Potong Anggaran Rp 133 Triliun, BI Minta Pemerintah Tak Gencar Terbitan SUN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR