Jakarta-Thebusinessnews. PT Bursa Efek Indonesia akan meminta OJK untuk melakukan relaksasi peraturan terkait MKBD(Modal Kerja Bersih Disesuaikan), hal itu untuk mengantisipasi transaksi crossing dan negosiasi oleh peserta program pengampunan pajak yang nilainya diperkiran besar.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan, Hamdi Hassyarbaini menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan hal itu kepada OJK(Otoritas Jasa Keuangan)dalam waktu dekat.
” Kita akan coba bicara dengan OJK apakah liabilitis (utang akibat transaksi oleh perserta tax amnesty yang dalam jumlah besar dikecualikan dalam daftar liabilitis,” ujar dia di Jakarta,Rabu(10/8/2016).
Ia menjelaskan, jika mengacu pada peraturan saat ini utang akibat transaksi negosiasi atau crosing diakui sebagai liabilitas yang mempengaruhi MKBD.Saat ini batasan maksimal transaksi 16 kali MKBD.” Jika lebih dari itu maka MKBD-nya tidak memenuhi syarat” Ujar dia.
Ia menambahkan, jika melebihi batasan tersebut maka perusahaan tersebut tidak lagi dapat bertransaksi ” Apalagi tergerus  hingga dibawah Rp 25 miliar mereka akan di suspend.”kata dia.(az)