Jakarta-Thebusinessnews. Bank Indonesia akan mulai memberlakukan reverse repo sebagai acuan suku bunga pada 19 Agustus 2016. Menanggapi itu, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) akan mengikuti kebijakan tersebut terkait dengan regulatory advisory pembatasan suku bunga deposito Bank BUKU III dan BUKU IV.
Hal itu di sampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, “ Capping deposito akan mengacu pada reverse repo satu tahun,”ungkap dia di Jakarta, Rabu( 10/8/2016).
Jika mengacu pada keputusan Rapat Dewan Gebernur Bank Indonesia pada Juli 2016, term structure BI 7 day reverse repo 5,25 persen, dua mingu 5,45 persen, satu bulan 5,7 persen, tiga bulan 6,1 persen, enam bulan 6,30 persen, sembilan bulan 6,4 persen dan satu tahun 6,5 persen.
Sedangkan capping deposito kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) III bakal dipatok sebesar 100 basis points (bps) di atas BI Rate, sedangkan BUKU IV sebesar 75 bps di atas BI Rate.
Lebih lanjut, berdasarkan kebijakan supervisi OJK pada Oktober 2014, suku bunga dana maksimal untuk kelompok BUKU IV dipatok 200 bps di atas BI Rate. Sementara kelompok BUKU III ditetapkan maksimum 225 bps di atas BI Rate. Adapun ketentuan tersebut berlaku untuk simpanan di atas Rp2 miliar.(az)