Jakarta, TopBusiness—Sebagai bagian dari upaya penanganan aset bermasalah, LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) telah membentuk Tim Terpadu yang terdiri dari LPEI, Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Laporan hasil penelaahan Tim Terpadu mengindikasikan terdapatnya pelanggaran hukum oleh beberapa debitur LPEI,” kata Sekretaris LPEI, Chesna F. Anwar, dalam keterbukaan informasi untuk bursa saham, kemarin sore.
“Laporan selanjutnya diserahkan oleh Menteri Keuangan kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti proses hukumnya,” Chesna mengatakan.
LPEI menghormati proses hukum yang berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan siap untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, BPKP, dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah.
LPEI pun, Chesna mengatakan, menghargai dukungan dan kepercayaan yang diberikan oleh Kementerian Keuangan dan berkomitmen senantiasa menerapkan tata kelola lembaga yang baik, menegakkan integritas dan zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, dalam menjalankan mandat Undang-undang Nomor 2 tahun 2009.
