Jakarta, TopBusiness – Sepanjang Maret 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi terhadap ratusan perusahaan yang melanggar peraturan baik di sektor keuangan maupun pasar modal.
Untuk sektor asuransi dan dana pensiun saja, OJK telah menjatuhkan 89 sanksi yang terdiri atas 56 sanksi peringatan tertulis, peringatan teguran, dan 32 sanksi denda yang diikuti dengan sanksi peringatan dan teguran lainnya.
“Pengenaan sanksi tersebut dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor PPDP,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Maret 2024, Selasa (2/4/2024).
Tidak hanya itu, kata Ogi, sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, regulator juga telah melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian pada lembaga jasa keuangan.
Di antaranya melalui pengawasan khusus kepada tujuh perusahaan asuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangan untuk kepentingan pemegang polis.
OJK juga telah memberikan sanksi terhadap 20 perusahaan pembiayaan, enam modal ventura, dan 10 fintech P2P lending atau pinjol yang dikenakan sanksi administratif selama Maret. Sanksi terdiri dari 16 denda, 41 peringatan tertulis, dan dua pembatasan kegiatan usaha.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, para pelaku usaha tersebut melanggar peraturan. Sanksi juga diberikan berdasarkan hasil pengawasan dan/atau tidak lanjut ke pemeriksaan langsung yang dilakukan oleh OJK.
“OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri di sektor ini untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Agusman dalam Konferensi Pers tersebut.
Di sektor industri pasar modal, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyatakan, selama 2024 ini OJK telah telah mengenakan berbagai sanksi atas pemeriksaan kasus kepada sejumlah pihak yang dianggap melanggar aturan. Ada 45 pihak yang mendapat sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 17.275.000.000.
“ OJK juga telah mengenakan sanksi berupa 13 perintah tertulis, 1 pembekuan izin perseorangan dan 1 pencabutan izin orang perseorangan, dan 2 peringatan tertulis,” kata Inarno.
Sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan senilai Rp 15.742.480.000 juga diberikan kepada 179 pelaku jasa keuangan di pasar modal. Kemudian 25 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.