Jakarta-Thebusinessnews. PT Bank Mandiri Tbk ( BMRI ) memasang target menampung dana hasil repatriasi Rp10 triliun sampai September 2016 seiring dengan terus gencarnya dilakukan sosialisasi.Untuk itu bank pelat merah itu giat menggencarkan sosialisasi kebijakan amnesti pajak di seluruh Indonesia sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah untuk menarik dana-dana repatriasi yang nilainya sangat besar.
Menurut Direktur Utama BMRI, Kartika Wirjoatmodjo bahwa Sosialisasi tersebut berupa pembuatan klinik-klinik pajak terkait amnesti pajak bagi nasabah utama dan perusahaan. “Dengan peraturan investasi terbuka saat ini sangat dimungkinkan dana-dana yang selama ini ditempatkan di luar negeri dapat ditarik kembali ke Indonesia,” ujar dia dalam siaran pers, Rabu(31/8/2016).
Peraturan sudah tegas untuk petani, nelayan, serta pensiunan tidak perlu mengikuti amnesti pajak.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi telah menetapkan aturan mengenai amnesti pajak guna memperjelas peraturan dalam UU tentang Pengampunan Pajak.
Peraturan Dirjen tersebut bernomor Per-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia serta subyek pajak warisan yang belum terbagi dan penghasilannya pada tahun terakhir di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maka diperbolehkan tidak menggunakan hak pengampunan pajak.
Sedangkan pengamat pajak, Yustinus Prastowo mengatakan untuk mengoptimalkan program amnesti pajak tidak bisa mengandalkan pemerintah semata-mata, namun juga harus didukung dari sektor perbankan karena mereka memiliki nasabah yang loyal sehingga lebih mudah untuk melakukan persuasi.
Yustinus berharap perbankan harus melakukan sosialisasi kepada nasabahnya yang juga wajib pajak secara terukur dan spesifik, terutama untuk membantu meyakinkan manfaat dari program ini.
“Perbankan bisa meyakinkan bahwa program amnesti pajak ini sangat bagus bagi para wajib pajak,” ujar Prastowo juga juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation (CITA).
Target Rp10 triliun Bank Mandiri, menurut Prastowo sangat dimungkinkan tercapai apalagi peraturan menteri keuangan mengenai perusahaan Indonesia yang memiliki perusahaan cangkang di luar negeri (special purpose vehicle) telah diterbitkan.
“Peraturan Menteri Keuangan ini akan sangat membantu pengusaha-pengusaha besar untuk melakukan repatriasi,” ujar dia.
Kartika menyampaikan posisi terakhir uang tebusan dari hasil amnesti pajak memilih BMRI sebagai bank persepsi sebanyak 430,4 miliar dari sebanyak 5.123 transaksi. Sedangkan dana repatriasi Rp222,6 miliar dari 69 transaksi.(az)