Jakarta, TopBusiness—Seiring dengan tumbuhnya aktivitas hilirisasi industri berbasis mineral, baik logam maupun non-logam dan pembukaan kawasan industri baru, kebutuhan gas industri seperti oksigen akan semakin meningkat pesat. “Kebutuhan gas oksigen itu diantaranya ke industri smelter, industri baja dan stainless steel, industri mineral baik logam maupun non-logam, serta industri lainnya,” kata Menteri Perindustrian RI (Menperin), Agus G. Kartasasmita, pada Kongres dan Seminar Teknis AGII (Asosiasi Gas Industri Indonesia) yang ke-11 di Kuta, Bali (7/5/2024).
Menperin, dalam keterangan tertulis untuk wartawan, mengatakan bahwa produsen gas industri merupakan salah satu sektor pendukung yang vital bagi perkembangan industri manufaktur. Kapasitas produksi gas industri nasional saat ini sebesar 2,5 juta ton per tahun dan mampu mencukupi kebutuhan gas industri dalam negeri sebesar 1,4 juta ton per tahun.
“AGII sebagai wadah produsen gas industri di Indonesia yang menaungi kurang lebih 189 produsen gas industri, telah secara aktif menjalankan peran dengan sangat baik sejak tahun 1972,” kata dia.
Menperin mengemukakan, kebutuhan gas industri meliputi gas oksigen sebesar 587 ribu ton per tahun, antara lain untuk memasok ke rumah sakit, bengkel, industri kecil, akuakultur, produksi baja dan stainless steel. Sementara itu, gas nitrogen sebesar 673 ribu ton per tahun digunakan untuk industri kecil, rumah sakit, pendinginan, produksi stainless steel dan gas inert, pengeboran minyak dan enhanced oil recovery.
“Ada pula kebutuhan gas karbon dioksida sebesar 84.000 ton per tahun yang digunakan sebagai pendingin, industri kecil, rumah sakit, karbonasi, pengeboran migas, dan gas mulia. Kemudian, kebutuhan gas-gas lain sebesar 106 ribu ton per tahun. Secara umum, kapasitas produksi yang ada dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri,” tuturnya.
