Jakarta-Thebusinessnews. Bank Indonesia (BI ) telah membuka kesempatan kepada bank BUKU( Bank Umum Kategori Usaha) III dan Bank Pembangunan Daerah BUKU II dan I untuk menjadi penyelenggara Layanan Keuangan Digital(LKD). Namum hal itu menunggu surat edaran Bank Indonesia
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran, Eni V Panggabean di gedung BI, Jakarta, Jumat(9/9/2016). ”Sampai saat ini Bank BUKU III belum ada yang mengajukan, begitupun BPD( Bank Pembangunan Daerah ), karena peraturan baru keluar,”ujar dia.
Untuk diketahui, perluasan kesempatan menjadi peyelenggara LKD bagi bank BUKU III akan berlaku sejak September 2016 dengan keluarnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 18/17/PBI/2016. Dalam PBI tersebut membuka kesempatan bank BUKU III yang memiliki sistem teknologi informasi yang memadai. “ memiiliki sistem teknologi informasi yang memadai itu disertai dengan hasil audit teknologi informasi dari pihak independen,” terang dia.
Selain, BPD yang datang dari BUKU II dan I dapat kesempatan menjadi penyelenggara LKD namum selain syarat diatas harus memegang mandat penyaluran program bantuan sosial dan memenuhi persyaratan operasional yang ditetapkan oleh BI.
Dengan perluasan kesempatan itu, diharapkan dapat mendukung pencapain target keuangan inklusif dari 35 persen ditahun 2014 menjadi 75 persen ditahun 2019.” Harapannya tahun 2019 hanya 25 persen penduduk indonesi yang tidak terakses layanan perbankan,” ujar dia.
Saat ini total agen LKD sebanyak 103.763 dan total rekening uang elektronik di agen LKD 1.230.340, dengan pertumbuhan 75 persen ( year to date). (az)