Jakarta-Thebusinessnews. Bank Indonesia mewajibkan seluruh korporasi untuk melakukan lindung nilai pada saat memiliki pinjaman dalam bentuk mata uang asing. Bahkan pada tahun 2017 seluruh lindung nilai harus dilakukan di bank lokal.
Bank Indonesia mengakui kesiapakan perbankan nasional dalam menampung seluruh transaksi lindung nilai harus ditingkatkan, pasallnya pada tahap awal diperkenankan bekerjasama dengan bank asing.
“Mungkin diawal perbankan dalam negeri dalam menyiapkan fasilitas hedging (lindung nilai ) harus bekerjasama dengan asing dan itu tak masalah,” Kata Gubernur Bank Indonesia, Agus DW Martowardoyo di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin(19/9/2016).
Ia menjelaskan, bank lokal dapat mengandeng asing dalam menyiapkan fasilitas lindung nilai, namum setelah itu perbankan nasional harus siap dalam kapabilitasnya.Namum dari pembicaraannya dengan perbankan diketahui perbankan nasional sudah menyiapkan faslitas lindung nilai.
”Kalau sudah ada kejelasan bagaimana melakukan derivatif dan call spread akan membuat perbankan dalam negeri lebih siap,” terang dia.
Untuk diketahui, Bank Indonesia (BI) mencatat volume transaksi lindung nilai (hedging) mencapai US$41,61 miliar sepanjang 2015. Angka ini sudah sesuai dengan laporan yang diterima BI berdasarkan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK).