TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

BI Persilakan Bank Lokal gandeng Asing Tampung Transaksi Lindung Nilai

Nurdian Akhmad
19 September 2016 | 15:21
rubrik: Finance

Jakarta-Thebusinessnews. Bank Indonesia mewajibkan seluruh korporasi  untuk melakukan lindung nilai pada saat memiliki pinjaman dalam bentuk mata uang asing. Bahkan pada tahun 2017 seluruh lindung nilai harus dilakukan di bank lokal.

Bank Indonesia mengakui kesiapakan perbankan nasional dalam menampung seluruh transaksi lindung nilai harus  ditingkatkan, pasallnya pada tahap awal diperkenankan bekerjasama dengan bank asing.

“Mungkin diawal perbankan dalam negeri dalam menyiapkan fasilitas hedging (lindung nilai ) harus bekerjasama dengan asing dan itu tak masalah,” Kata Gubernur Bank Indonesia, Agus DW Martowardoyo di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin(19/9/2016).

Ia menjelaskan, bank lokal dapat mengandeng asing dalam menyiapkan fasilitas lindung nilai, namum setelah itu perbankan nasional harus siap dalam kapabilitasnya.Namum dari pembicaraannya dengan perbankan diketahui perbankan nasional sudah menyiapkan faslitas lindung nilai.

”Kalau sudah ada kejelasan bagaimana melakukan derivatif dan call spread akan membuat perbankan dalam negeri lebih siap,” terang dia.

Untuk diketahui, Bank Indonesia (BI) mencatat volume transaksi lindung nilai (hedging) mencapai US$41,61 miliar sepanjang 2015. Angka ini sudah sesuai dengan laporan yang diterima BI berdasarkan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK).

 

BACA JUGA:   BI-Fast, Transfer Lebih Cepat dan Murah Hanya dengan Nomor HP atau Alamat E-mail
Previous Post

BI Segera Terbitkan Peraturan NCD Jadi Jaminan Transaksi Repo

Next Post

Dirut BEI Dorong Pemerintah Terbitkan Perpu Pengampunan Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR