Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia melalui Peng-UPT-00046/BEI.WAS/05-2024 memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan atau ansuspensi saham PT Wahana Inti Makmur Tbk, dengan kode emiten NASI.
Menurut Yulianto Aji Sadono sebagai Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, menunjuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00048/BEI.WAS/05-2024 tanggal 20 Mei 2024, perihal penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Wahana Inti Makmur Tbk (NASI).
Dalam website idx.co.id, ansuspensi atas perdagangan saham dengan kode emiten, yakni NASI berlaku mulai hari ini.
NASI ditransaksikan di pasar reguler dan tunai mulai perdagangan sesi I tanggal 22 Mei 2024.
