TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Lindungi Investor, BEI Terbitkan Peraturan Nomor I-N tentang Delisting dan Relisting

Busthomi
3 June 2024 | 16:47
rubrik: Capital Market
Bursa Efek Indonesia

Bursa Efek Indonesia (Rendy MR/TopBusiness)

Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja menerbitkan peraturan baru Nomor I-N terkait Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting). Peraturan ini dibuat dalam rangka mengakomodasi kebutuhan bisnis dan praktik terkini khususnya dalam rangka peningkatan perlindungan investor ketika terjadi delisting.

Selain itu, peraturan baru ini juga dalam rangka menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, dan Surat Edaran OJK Nomor 13/SEOJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Perusahaan Terbuka Sebagai Akibat Dibatalkannya Pencatatan Efek oleh Bursa Efek karena Kondisi atau Peristiwa yang Signifikan Berpengaruh Negatif Terhadap Kelangsungan Usaha.

“Juga untuk harmonisasi ketentuan Delisting Saham dan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) pasca penggabungan Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya,” demikian disebutkan oleh I Gede Nyoman Yetna sebagai Direktur Penilaian Perusahaan BEI, dalam acara Edukasi Wartawan, Senin (3/6/2024).

Dalam aturan ini, disebutkan Pembatalan Pencatatan (Delisting) merupakan penghapusan efek dari daftar efek yang tercatat di Bursa. Sedang Pencatatan Kembali (Relisting) merupakan pencantuman kembali suatu efek dalam daftar efek yang tercatat di Bursa, setelah efek tersebut dihapuskan pencatatannya di Bursa (Delisting).

Dalam rangka perlindungan investor ini, kata Nyoman, untuk melindungi kepentingan publik dan dalam rangka penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, Bursa berwenang untuk melakukan Delisting; dan/atau menyetujui atau menolak permohonan Relisting saham termasuk penempatannya pada papan pencatatan dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang menjadi penyebab Delisting.

Adapun dengan aturan baru ini, maka ada beberapa kebijakan yang berubah dari peraturan sebelumnya. Termasuk kebijakan delisting karena Keputusan Bursa (Forced Delisting).

Beberapa perbedaan kebijakan tersebut terkait Forced Delisting adalah, di aturan Peraturan Nomor I-I (BEJ) Delisting & Relisting yang lama disebut, “Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai; dan/atau Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.”

BACA JUGA:   Peluncuran Program Pintar Reksa Dana Dinilai Bagian dari Reformasi Pasar Modal

Maka berubaha dalam Peraturan Baru I-N ini, menjadi : “Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai; Perusahaan Tercatat tidak memenuhi persyaratan pencatatan Efek di Bursa, dan/atau Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.”

Adapun untuk kebitajan Relisting juga mengalami perubahan. Di peraturan lama disebut: “Persyaratan umum diatur pada ketentuan IV.1, Persyaratan papan utama diatur pada ketentuan IV.2, dan Persyaratan papan pengembangan diatur pada ketentuan IV.3.”

“Prosedur diatur dalam ketentuan V (meliputi biaya pendaftaran, kelengkapan dokumen, kewajiban Presentasi kepada Bursa, Persetujuan atau penolakan Busa dan Pengumuman Pencatatan Bursa). Dapat diajukan kepada Bursa paling cepat 6 (enam) bulan sejak efektifnya Delisting. Perusahaan telah memperbaiki kondisi yang menyebabkan dilakukannya Delisting karena kondisi tertentu.”

Dan di Peraturan Baru: “Memenuhi persyaratan dan prosedur: Pencatatan di Papan Utama atau Papan Pengembangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-A; atau Pencatatan di Papan Ekonomi Baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-Y, kecuali dinyatakan lain.”

“Dapat diajukan kepada Bursa paling cepat 6 (enam) bulan sejak efektifnya Delisting. Dan Perusahaan telah: Memperbaiki kondisi yang menyebabkan dilakukannya Delisting karena kondisi tertentu atau telah merealisasikan hal-hal yang mendasari permohonan Delisting saham sebelumnya; dan melunasi kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi Ketika Perusahaan Tercatat efektif Delisting, jika ada.”

“Dan terakhir, disebutkan di Peraturan I-N ini, ‘Bagi perusahaan yang melakukan Relisting, Bursa menetapkan kode Perusahaan Tercatat sesuai dengan kode Perusahaan Tercatat yang digunakan sebelumnya.’ Di aturan sebelumnya, hal ini tidak diatur,” pungkas Nyoman.

Tags: beikebijakan barukebijakan BEIkebijakan delisting dan relistingPeraturan I-N
Previous Post

Proyek Bekapai Artificial Lift Onstream Tambah Produksi Minyak dan Gas

Next Post

Ini Strategi BNC Dorong Pertumbuhan Dana Murah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR