Jakarta-Thebusinessnews. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengatur kerberadaan pergadaian swasta. Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Salah satu klusulnya mengatur perijinan wilayah usaha perusahaan pergadaian swasta hanya sampai wilayah provinsi.
Dengan demkian pergadaian swasta tidak memiliki kesempatan untuk melebarkan sayapnya ketingkat nasional. Sedangkan satu-satunya perusahaan pergadaian yang memiliki ijin usaha tingkat nasional hanya PT Pegadaian. Sehinga berapa kalangan menganggap adanya monopoli usaha perdagadian.
Namum hal ditepis oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani.” Tidaklah, kan PT Pegadaian telah ada sejak jaman Belandan,” terang dia di gedung OJK, Jakarta, Selasa(4/10/2016).
Ia menjelaskan, pembatasan wilayah usaha hanya sampai tingkat provinsi itu dikarenankan usahan pergadaian diperuntuukan bagi pengusaha UMKM ( usaha mikro kecil dan menengah ). “kalau dibuka sampai tingkat nasional nanti usaha ini bisa dikuasai oleh konglomerat lagi,” terang dia.
Untuk diketahui dengan keluarnya POJK diatas, perusahaan gadai swasta yang saat ini jumlah hingga dua ribuan diharapkan untuk segera mengajukan ijin kepada OJK. Setelah mendapatkan ijin maka perushaan gadai itu akan mendapat tanda ijin usaha dari OJK.” Ini sebagai bentuk perlindungan kami kepada nasabah gadai,” terang dia.
Selanjutnya, perusahaan gadai itu harus memenuhi ketentuan yang berlaku dalam POJK tersebut. Salah satunya, persyaratan modal, dimana perusahaan gadai dengan ijin usaha tingkat Kabupaten/Kota maka minimal modal Rp500 juta dan perusahaan gadai dengan ijin usaha tingkat provinsi harus memiliki minimal modal Rp2 miliar. “Kewajiban itu harus dipenuhi hingga dua tahun mendatang,” terang dia.(az)