TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Perlu Tata Ulang Pengelolaan Kekayaan Negara

Nurdian Akhmad
5 October 2016 | 22:53
rubrik: Ekonomi

Jakarta-Thebusinessnews. Diperlukan reformasi tata kelola kekayaan negara agar sumber-sumber kekayaan negara dapat dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Langkah yang diperlukan dalam rangka reformasi tata kelola kekayaan negara adalah penyusunan Undang-Undang (UU) Kekayaan Negara dan pembentukan lembaga Otoritas Pengelolaan Kekayaan Negara (OPKN).

Demikian terungkap dalam acara Seminar dan  Bedah Buku Seri Tata Kelola Kekayaan Negara yang diselenggarakan Program Pascasarjana Departemen Ilmu Kesejahteraan Sosial, FISIP-UI, Rabu 5 Oktober 2016. Buku Seri Tata Kelola Kekayaan Negara merupakan karya Doli D Siregar, penilai senior dan konsultan properti. Seri buku terdiri dari tujuh (7) judul buku, masing-masing Kekayaan Negara dan Masa Depan Bangsa; Kekayaan Negara Siapa Punya Siapa Kuasa; Redistribusi Aset dan Ekonomi Kerakyatan; Desentralisasi Ekonomi dan Pembangunan Daerah; Otonomi dan Pengelolaan Aset Daerah; Membangun Daerah, Membangun Masa Depan Indonesia; dan Transformasi Perusahaan Negara Kelas Dunia.

Menurut Dol,  Seri Buku Tata Kelola ini, dibahas persoalan pengelolaan sumber-sumber kekayaan ekonomi bangsa. Ditegaskan bahwa sumber daya alam dan sumber daya manusia tersebut menjadi sumber daya ekonomi yang tak terhingga nilainya bagi Bangsa Indonesia. Namun, sayangnya, sumber daya ekonomi tersebut belum dikelola secara benar dan dimanfaatkan secara optimal untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat seperti diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Memang ada kemajuan. Namun, pencapaian Indonesia saat ini masih jauh dari yang semestinya jika dibandingkan dengan besarnya sumber daya ekonomi yang dimiliki. Dan, pembangunan ekonomi Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan pencapaian negara-negara lainnya.

Selain pertumbuhan dan perkembangannya tidak maksimal, juga telah terjadi ketidakmerataan dalam penguasaan sumber daya ekonomi dan pembangunan. Terjadi kesenjangan yang cukup lebar baik dalam penguasaan dan pemanfaatan sumber daya ekonomi maupun pembangunan. Tercatat, lebih separo dari seluruh kekayaan ekonomiSelain pertumbuhan dan perkembangannya tidak maksimal, juga telah terjadi ketidakmerataan dalam penguasaan sumber daya ekonomi dan pembangunan. Terjadi kesenjangan yang cukup lebar baik dalam penguasaan dan pemanfaatan sumber daya ekonomi maupun pembangunan. Tercatat, lebih separo dari seluruh kekayaan ekonomi Indonesia hanya dikuasai satu persen populasi. Kesejahteraan sosial yang sesungguhnya belum hadir di tengah gencarnya pembangunan nasional. Betapa telah sampai pada tahap mengerikan kesenjangan ekonomi yang terjadi.

BACA JUGA:   Program PKT Kementerian PUPR Hingga Kuartal II 2021 Sudah Serap 755.816 Tenaga Kerja

“Kondisi-kondisi tersebut tercipta lantaran telah terjadi kesalahan dalam pengelolaan sumber daya ekonomi selama ini,”ucap dia di Kampus UI Depok, Rabu(5/10/2016).

Setidaknya, sumber daya ekonomi yang ada belum dikelola dengan benar dan dimanfaatkan secara optimal. Untuk itu, sedikitnya ada dua hal yang diperlukan. Pertama, reformasi tata kelola kekayaan negara, dalam hal ini adalah sumber daya ekonomi. Kedua, redistribusi aset, bukan dalam pengertian bagi-bagi aset negara, melainkan memberikan akses yang sama, atau seluas-luasnya, kepada para pelaku ekonomi kerakyatan terhadap sumber daya ekonomi nasional berdasarkan prinsip keadilan dan berkelanjutan.

Dengan reformasi tata kelola kekayaan negara, maka seluruh sumber daya ekonomi akan dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan redistribusi aset, maka kesenjangan dan ketimpangan ekonomi dapat diatasi karena masyarakat dan para pelaku ekonomi kerakyatan diberi akses yang luas terhadap sumber daya ekonomi nasional. (az)

 

Previous Post

Pegadaian Diminta Spin-off Usaha Jual Emas dan Jasa Pengiriman Uang

Next Post

Enam Bulan Kedepan Kecenderungan Menabung Menurun Namum Pinjaman Meningkat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR