TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Berikut, Pionir Batik Haji Bersertifikat Halal

Achmad Adhito
19 June 2024 | 07:33
rubrik: Business Info
YBI Gelar GBN Untuk Budayakan Batik di Kalangan Milenial

foto ilustrasi : istimewa

Jakarta, TopBusiness—Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BBSPJI) Tekstil di Bandung, Jawa Barat, menyerahkan sertifikat halal untuk Kain Batik Cap Seragam Haji Nasional kepada pelaku usaha asal Jawa Barat. Itu adalah CV IM & CO.

Kepala BBSPJI Tekstil, Cahyadi, mengungkapkan apresiasinya atas keberhasilan CV IM & CO menjadi pionir kain batik seragam haji nasional yang pertama, dan berhasil memperoleh Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
 

“Pelaku usaha ini secara sukarela dan mandiri mengajukan sertifikasi halal produknya melalui Lembaga Pemeriksa Halal BBSPJI Tekstil, setelah sebelumnya memanfaatkan serangkaian layanan pendampingan di bidang standardisasi industri dari BBSPJI Tekstil,” ungkap Cahyadi, dalam keterangan tertulis untuk wartawan, pagi ini.

Seragam haji yang diproduksi CV IM & CO digunakan oleh sejumlah jemaah pada keberangkatan tahun 2024/1445 Hijriyah. 

 “Kami senantiasa mengedepankan solusi pembinaan industri terpadu yang memberikan manfaat efisiensi bagi IKM, sehingga IKM dapat memenuhi sekaligus beberapa regulasi dan standardisasi industri yang diminta user. Dengan strategi ini, tentu output-nya bisa lebih cepat, tepat sasaran dan lebih terjangkau,” ujar dia.

Sertifikat Halal adalah salah satu persyaratan yang perlu dipenuhi bagi UMKM dan IKM yang ingin menjadi produsen dan maupun penyedia Seragam Batik Jemaah Haji Indonesia. Melalui Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. 366 Tahun 2023 disebutkan bahwa UMKM maupun IKM yang memiliki NIB dengan KBLI 13134 – Industri Batik, dapat memproduksi seragam ini sepanjang memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu, diantaranya, memiliki standardisasi bahan baku dan teknologi proses produksi, memiliki atau dalam proses sertifikasi batikmark, memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi, serta memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.

BACA JUGA:   Produsen Tinplate Bersertifikat Halal Masih Sedikit
Tags: batik hajibbspji tekstilcv im & cosertifikat halal
Previous Post

IHSG Diperkirakan Sideways Hari Ini

Next Post

Saham Hari Ini: 4 Speculative Buy, 4 Buy TP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR