Jakarta, TopBusiness – Press-Release
21 Juni 2024
No.: SP/AM.98/Rilis/VI/2024
HOLDING STATEMENT PT HUTAMA KARYA (PERSERO) ATAS KASUS KORUPSI PENGADAAN LAHAN YANG MELIBATKAN MANTAN PEJABAT HUTAMA KARYA
Terkait kasus transaksi pembelian lahan (land bank) di wilayah Bakauheni dan Kalianda pada tahun 2018 – 2020 yang melibatkan dua mantan pejabat PT Hutama Karya (Persero) dan Pihak Swasta, kami menegaskan bahwa:
- Pemberitaan yang beredar di Media Massa dan Media Sosial dengan headline bahwa korupsi terjadi pada pengadaan lahan di Jalan Tol Trans Sumatera adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan kasus yang sedang terjadi.
- Pembelian lahan tersebut adalah bukan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, namun untuk investasi pengembangan kawasan.
- Lahan tersebut berada di Wilayah Bakauheni dan Kalianda yang secara jarak berada di luar wilayah operasional dan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera.
- Sumber dana atas transaksi pembelian lahan ini tidak berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN).
- Proses penyelidikan atas kasus ini masih berjalan dan Hutama Karya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif serta transparan dalam proses penyidikan kasus ini.
- Hutama Karya berkomitmen mendukung program bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN, serta memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya.
EVP Sekretaris Perusahaan
PT Hutama Karya (Persero)
Adjib Al Hakim
