TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Bendung Tekstil Impor, Menkeu Siapkan Bea Masuk Anti Damping

Nurdian Akhmad
28 June 2024 | 10:19
rubrik: Ekonomi
FOTO – Pasar Tanah Abang Ditaksir Rugi Rp 400 Miliar/Hari

Pasar Tekstil Tanah Abang, Jakarta (Dok. Foto: TopBusiness/Rendy MR)

Jakarta, TopBusiness – Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) soal pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk sejumlah komoditas impor, khususnya tekstil dan garmen.

Pengenaan bea masuk tambahan itu sebagai respons atas permintaan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk melindungi bisnis tekstil dalam negeri, yang kini dihantam banjir produk impor.

Saat ini Kemenkeu masih menunggu ketentuan resmi dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang terkait pengenaan pungutan lebih terhadap komoditas TPT, elektronik, alas kaki, dan tas.

“Kami dari Kemenkeu menunggu surat yang akan disampaikan oleh Mendag dan Menperin, dan mereka pun suratnya diatur dalam peraturan perundang-undangan, entah PP maupun UU,” tutur Sri Mulyani, dalam konferensi pers APBN KiTa yang dikutip Jumat (29/6/2024).

Setelah aturan pelaksana terkait pengenaan biaya lebih terhadap sejumlah komoditas diterbitkan, Sri Mulyani bilang, pihaknya baru bisa menentukan ketentuan bea masuk apa yang bakal diberlakukan.

Keputusan untuk menerapkan BMAD atau BMTP terhadap komoditas TPT hingga tas sendiri sudah dirapatkan oleh pemerintah dalam gelaran rapat kabinet pada Selasa (25/6/2024) lalu. Dalam gelaran rapat tersebut, pemerintah setuju untuk memberikan aturan anti dumping terhadap komoditas TPT utamanya, untuk melindungi industri dalam negeri yang dinilai tengah tertekan.

“Ini untuk terus beri perlindugan yang adil dan wajar bagi industri dalam negeri terhadap persaingan yang dianggap tidak adil dan tidak wajar,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, pengenaan pungutan bea masuk lebih bisa dikenakan terhadap komoditas yang mengalami lonjakan volume impor. “Nah makanya biasanya kita terapkan BMTP atau juga bea masuk tindakan penagamanan,” katanya.

BACA JUGA:   Digital dan Hilirisasi Masuk Kegiatan Dapat Stimulus Fiskal 2024

Diberitakan sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Sri Mulyani untuk menerbitkan aturan anti dumping untuk produk tekstil. Menurut dia, upaya menjaga industri tekstil harus dilakukan secara komprehensif, tidak cukup oleh Kemenperin sendiri karena kewenangannya tidak hanya di Kemenperin saja.

Tags: banjir tekstil imporMenkeu Sri Mulyani Indrawati
Previous Post

RUPST Harita Nickel Sepakat Bagikan Dividen Rp1,6 Triliun

Next Post

SKK Migas Gelar Rapat Pleno EKGMC

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR