Jakarta-Thebusinessnews. Bank Indonesia berencana akan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait Surat Berharga Komersial (SBK). PBI penerbitan dan perdagangan SBK itu diharapkan akan rampung dalam tahun ini dan terbit pada tahun depan.
Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia, Mirza Adityaswara bahwa pihaknya tengah mengembangkan instrumen pasar uang baru, commercial paper atau Surat Berharga Komersial (SBK).”Instrumen ini ( SBK ) untuk menambah pendanaan pembangunan ekonomi dalam jangka pendek,” ujar dia di gedung Bank Indonesia, Jakarta Senin(24/10/2016).
Ia menjelaskan, pengembangan SBK itu penting menginggat pemerintah dan swasta sangat tergantung pada pendanaan luar negeri. Padahal, likuiditas di BI cukup tersedia.” kalau Rp300 triliun-Rp350 triliun itu bisa dimanfaatkan oleh sistem apakah lewat SPN, NCD, Repo antarbank atau korporasi dan lembaga keuangan bukan bank memanfaatkan dengan menerbitkan commercial paper/SBK,”pungkas Mirza
Sementara itu menurut Direktur Eksekutif Pendalaman Pasar Uang Bank Indonesia, Nanang Hendarsah bahwa untuk memitigasi risiko perlu pengaturan SBK. Salah satu pengaturannya SBK harus mendapat peringkat efek.” Minimal invesmenta grade atau idBBB-,” terang dia.
Ia menjelaskan, penerbit SBK datang dari korporasi non bank dan bukan korporasi terafiliasi dengan bank. Sedangkan investornya, dapat dari perbankan, korporasi. Lembaga pembiayaan, asuransi, dana pensiun hingga individu. Sedangkan tenornya satu bulan, tiga bulan, hingga 12 bulan.
Nanang menjelaskan, SBK akan mengisi kebutuhan jangka pendek dari korporasi non bank. Kebutuhan itu seperti, KMK ( kebutuhan modal kerja).”Jadi alternatif korporasi membiayai inventory atau likuiditas jangka pendek,” terang dia. (Az)