Jakarta, TopBusiness—Menteri Perindustrian RI (Menperin) Agus G. Kartasasmita meminta kawasan industri segera melakukan remapping, terutama untuk penyediaan infrastruktur penunjang.
“Termasuk untuk kebutuhan energi bagi industri di kawasan. Hal ini juga berkaitan dengan keberlanjutan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk sektor industri yang telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo,” kata dia saat membuka Business Talk dan Rakernas Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Kamis (25/7/2024).
Masih terkait penyediaan infrastruktur gas bagi KI, pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penggunaan Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri. “Salah satu yang akan diatur di dalamnya adalah skema impor gas untuk penggunaan di kawasan industri. Mudah-mudahan RPP ini dapat segera selesai,” jelas menteri tersebut.
Hingga Juli 2024, terdapat 156 perusahaan KI yang telah mendapatkan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan beroperasi. Total luas lahan kawasan industri mencapai 76.594 Ha, dengan lahan yang telah terokupansi (telah terisi pemyewa mau pun untuk infrastruktur kawasan) mencapai 48.087 ha atau 65,56%.
Sedangkan sisanya, yaitu sebesar 34,44% atau seluas 26.381 ha merupakan lahan yang masih tersedia untuk lokasi investasi.