TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Pengelola Pusat Belanja Minta Insentif Usaha di IKN

Nurdian Akhmad
31 July 2024 | 10:47
rubrik: Business Info
172 Investor Domestik Minat Investasi di IKN

Jakarta, TopBusiness – Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta pemerintah  memberi insentif permodalan kepada pengusaha lokal yang ingin membangun mal di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Insentif ini diperlukan karena populasi IKN di tahap-tahap awal ini masih belum banyak, sedangkan pusat perbelanjaan umumnya berdiri di kawasan dengan populasi  yang besar.

 “Pemerintah memang sudah memberi kemudahan dari sisi tanah dan perpajakan. Namun untuk pusat perbelanjaan, perlu ada tambahan berupa insentif permodalan yang mudah dan ringan,” ujar Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja kepada media seperti dikutip Rabu (31/7/2024).

Alphonzus menegaskan, potensi pusat perbelanjaan di IKN baru bisa muncul dalam waktu satu hingga dua tahun ke depan. Untuk tahap pertama, pusat perbelanjaan di IKN masih berukuran kecil karena ukuran mal harus menyesuaikan dengan jumlah populasinya.

“Pusat belanja itu perlu populasi, sedangkan di IKN populasinya kan masih belum banyak. Populasi itu sangat penting karena kan customer-nya mal itu penduduk masyarakat. Kalau enggak ada, gimana caranya? Jadi ini perlu gitu loh. Kalau bikin kantor kan beda lagi. Kalau membangun mal ya harus disesuaikan,” kata dia.

Pemerintah sebetulnya sudah memberikan insentif kepada pengusaha yang akan membangun infrastruktur di IKN. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pada pasal 2 ayat 1 menyatakan bagi penanam modal di IKN akan diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Kepabeanan.

Pada pasal 4 mengatur fasilitas PPh badan akan diberikan sebesar 100 persen dari jumlah PPh badan yang terutang. Kemudian fasilitas PPh badan mulai dimanfaatkan sejak tahun pajak saat mulai beroperasi komersial.

BACA JUGA:   Telkomsat Turut Sukseskan Ground Breaking Pusat Latihan Sepak Bola Nasional di IKN
Tags: APPBIAsosiasi Pengelola Pusat Belanja IndonesiaIKNinsentif usaha
Previous Post

GIIAS 2024 Sukses Besar, Ini Sejumlah Catatan Rekornya

Next Post

FIFGROUP Dorong UMKM lewat Workshop Media Sosial

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR