Jakarta, TopBusiness – Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta pemerintah memberi insentif permodalan kepada pengusaha lokal yang ingin membangun mal di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Insentif ini diperlukan karena populasi IKN di tahap-tahap awal ini masih belum banyak, sedangkan pusat perbelanjaan umumnya berdiri di kawasan dengan populasi yang besar.
“Pemerintah memang sudah memberi kemudahan dari sisi tanah dan perpajakan. Namun untuk pusat perbelanjaan, perlu ada tambahan berupa insentif permodalan yang mudah dan ringan,” ujar Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja kepada media seperti dikutip Rabu (31/7/2024).
Alphonzus menegaskan, potensi pusat perbelanjaan di IKN baru bisa muncul dalam waktu satu hingga dua tahun ke depan. Untuk tahap pertama, pusat perbelanjaan di IKN masih berukuran kecil karena ukuran mal harus menyesuaikan dengan jumlah populasinya.
“Pusat belanja itu perlu populasi, sedangkan di IKN populasinya kan masih belum banyak. Populasi itu sangat penting karena kan customer-nya mal itu penduduk masyarakat. Kalau enggak ada, gimana caranya? Jadi ini perlu gitu loh. Kalau bikin kantor kan beda lagi. Kalau membangun mal ya harus disesuaikan,” kata dia.
Pemerintah sebetulnya sudah memberikan insentif kepada pengusaha yang akan membangun infrastruktur di IKN. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pada pasal 2 ayat 1 menyatakan bagi penanam modal di IKN akan diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Kepabeanan.
Pada pasal 4 mengatur fasilitas PPh badan akan diberikan sebesar 100 persen dari jumlah PPh badan yang terutang. Kemudian fasilitas PPh badan mulai dimanfaatkan sejak tahun pajak saat mulai beroperasi komersial.