TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Aturan Pencadangan Perbankan Kecilkan Pungutan Pajak

Nurdian Akhmad
13 March 2014 | 15:11
rubrik: Finance
Ilustrasi: Istimewa
Ilustrasi: Istimewa

Jakarta, businessnews.id — Industri perbankan selama ini diuntungkan oleh aturan Bank Indonesia (BI) yang mengharuskan perbankan melakukan pencadangan sebesar kredit yang dikeluarkannya.

Menurut Ketua DSAK IAI (Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia) Rosita Uli Sinaga, dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau PSAK 55 tentang instrumen keuangan, menyebutkan bahwa pencadangan untuk industri perbankan lebih kecil nilainya.

Dengan pembesaran nilai pencadangan perbankan, akan ikut menurunkan besaran laba; dengan demikian akan ikut menurunkan besaran pajak penghasilan.

“Sampai saat ini aturan perpajakan masih belum diubah sehingga ada gap antara aturan perpajakan terkait pencadangan perbankan. Sedangkan PSAK 55 mengatur bahwa pencadangannya kecil, “ terang Rosita di Jakarta hari ini.

Ditambahkannya, perbankan adalah entitas dengan risk management baik sehingga kemungkinan ruginya kecil.

Namun ia melihat bahwa Direktorat Jenderal Pajak ingin yang pasti sehingga menggunakan PBI (Peraturan Bank Indonesia ) terkait dengan pencadangan yang jelas; sedangkan PSAK memang tidak pasti sebab masing-masing entitas menghitung cadangan berdasarkan estimasi historikal keuangan

“Nah itu yang Ditjen Pajak belum mau, sebab mereka mau yang pasti,” terangnya.

Namun, tambah Rosita, karena hal itu maka penghasilan yang terkena pajak akan lebih kecil. Sedangkan PSAK 55 mengatur cadangan lebih kecil sehingga besaran pendapatan kena pajak akan lebih besar. “Namun sejak PSAK 55 keluar tahun 2012, peraturan pajaknya tidak berubah.” (ABDUL AZIZ)

BACA JUGA:   Prioritas Land dan Bank MNC Kerja Sama Pembiayaan
Previous Post

Bos BEI Optimis Bursa Atraktif Walau Tahun Pemilu

Next Post

Naik 41 Poin, IHSG Masuk 4700-an

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR