Jakarta, TopBusiness – Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) mendukung program pemerintah terkait penanganan penyakit tidak menular (PTM) dengan membuat kebijakan yang mendukung program tersebut.
Meski demikian, kebijakan tersebut harus dibicarakan juga secara bersama-sama dengan para pelaku usaha makanan dan minuman.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum GAPMMI Adhi S. Lukman menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 194 ayat (4) peraturan pemerintah tersebut, Pemerintah akan mengenakan cukai ke produk pangan olahan termasuk fast food atau makanan siap saji.
Cukai itu sebagai salah upaya pemerintah dalam rangka mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) untuk menurunkan angka penyakit tidak menular (PTM).
“Kita berharap di peraturan menterinya dan peraturan Badan POMnya, kita bisa diakomodasi. Kalau perlu mungkin bikin roadmap untuk implementasinya. Lima tahun pertama, lima tahun kedua, dan lain sebagainya,” kata Adhi dalam keterangannya yang dikutip Jumat (9/8/2024).
Meski mendukung tujuan pemerintah dalam mengendalikan konsumsi GGL, Adhi khawatir pengenaan cukai ini akan berimbas pada penurunan daya beli masyarakat.
“Kita mendukung program pemerintah untuk penanganan PTM, sangat kita dukung tapi caranya yang harus kita bicarakan bersama. Karena apapun kalau dikenakan cukai, tapi konsumennya tidak bisa mengendalikan dietnya sendiri yah percuma. Ujung-ujungnya akan menaikan harga produk dan akan menurunkan daya beli masyarakat kita,” ujarnya.
Menurut Adhi, jauh lebih baik jika pemerintah lebih mengedukasi masyarakat mengenai dampak konsumsi gula, garam, dan lemak yang berlebih, sehingga diharapkan masyarakat sadar akan apa yang dikonsumsi.
