TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

PAPS Diteken, KPEI Pastikan Perluas Perannya di Pasar Uang

Busthomi
14 August 2024 | 08:43
rubrik: Capital Market, Finance
Jelang Ramadhan, BI Sebut Ada Perbaikan Kinerja Penjualan Eceran

FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Bank Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja menggelar Perjanjian Antar Pemegang Saham (PAPS) dengan beberapa bank yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, Maybank, dan Bank Permata. Penandatanganan ini dilakukan pada Senin (12/8/2024) lalu.

Dalam acara ini, KPEI turut menandatangani PAPS sebagai penyelenggara Central Counterparty Pasar Uang dan Valuta Asing (CCP PUVA) yang telah memperoleh ijin dari Bank Indonesia.

Penandatanganan ini merupakan hasil kesepakatan antara Bank Indonesia, BEI, KPEI, dan delapan bank tersebut untuk “Kerja Sama Pembentukan dan Pengembangan CCP” pada KPEI, sebagai penyelenggara CCP PUVA.

Bank Indonesia dan kedelapan bank tersebut akan menjadi calon pemegang saham KPEI, memperkuat struktur permodalan dan dukungan institusional bagi pengembangan CCP PUVA di Indonesia.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memenuhi amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025, serta komitmen G20 OTC Derivatives Market Reform.

Dalam keterangan resmi yang diterima media, Rabu (14/8/2024) disebutkan, penandatanganan PAPS ini mencerminkan komitmen regulator dan pelaku pasar untuk bersama-sama mengembangkan pasar uang dan valuta asing, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan pendalaman pasar keuangan nasional.

Sebelumnya, pada tanggal 28 Juni 2024, KPEI secara resmi telah memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia sebagai CCP PUVA.

Direktur Utama KPEI Iding Padi, menyatakan bahwa perolehan izin usaha ini merupakan tonggak penting dalam sejarah KPEI dan pasar keuangan Indonesia, menandai berdirinya CCP untuk pasar derivatif suku bunga dan nilai tukar yang telah lama menjadi komitmen Indonesia sebagai salah satu nagara G20.

BACA JUGA:   Ramadan dan Idul Fitri, BI Siaga Tunai Ratusan Triliun

Saat ini KPEI juga tengah menyiapkan implementasi CCP untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar over-the-counter.

“KPEI berkomitmen untuk terus memperkuat peran dan layanannya demi terciptanya ekosistem pasar keuangan yang lebih efisien, aman, transparan, guna mendukung pendalaman pasar keuangan dan ekonomi Indonesia yang lebih maju,” pungkas Iding.

Tags: bank indonesiaKPEIpasar uangPerjanjian Antar Pemegang Saham
Previous Post

Bali International Hospital: Fokus Jadi RS Pintar

Next Post

Furnitur Lokal Raih Transaksi Puluhan Miliar di Pameran India

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR